Satgas Covid-19 Surabaya Larang Kampanye Tatap Muka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Sep 2020 22:15 WIB

Satgas Covid-19 Surabaya Larang Kampanye Tatap Muka

i

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Untuk menjamin keselamatan dan mencegah klaster Pilkada, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan asesmen setiap tahapan Pilkada Surabaya secara ketat. Bahkan, tak segan-segan, Pemkot Surabaya yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kegiatan kampanye akan dilarang.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Bakesbang Pol Surabaya yang sekaligus Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, kemarin. Irvan memastikan bahwa setiap tahapan pilkada Surabaya nantinya akan dilakukan asesmen terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang isinya dari para ahli atau para pakar.

Baca Juga: Berkedok Latihan Olahraga, 15 Tempat Biliar Dibiarkan

“Tim Independent ini nanti akan melakukan asesmen atau penilaian resiko penyebaran Covid-19 di setiap kegiatan dalam tahapan-tahapan Pilkada,” kata Irvan.

Pada prosesnya, setiap akan melaksanakan kegiatan, maka diminta untuk menyampaikan surat kepada Gugus Tugas. Kemudian, surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan asesmen.

Ia menegaskan, apabila dalam asesmen itu merekomendasikan bahwa kegiatan tersebut kurang menjaga protokol kesehatan dan berpotensi penularan, maka sangat mungkin kegiatan tersebut dilarang. “Begitu pula sebaliknya, jika dalam asesmen itu bagus, maka kami persilahkan untuk lanjut,” tegasnya.

Pada saat pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Surabaya, pihaknya sudah melakukan asesmen. Hal ini akan terus dilanjutkan pada tahapan-tahapan pilkada berikutnya, termasuk pada saat pengumuman hasil penetapan paslon pada 23 September 2020 maupun pengundian nomor urut paslon pada 24 September 2020.

Baca Juga: Cegah Perang Sarung dan Tawuran saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli Asuhan Rembulan

 

Hindari 3C

Kepala BPB Linmas Surabaya ini juga menjelaskan bahwa untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, harus menghindari 3C, yaitu Closed spaces atau ruang tertutup dengan ventilasi rendah, Crowded place atau tempat yang padat orang atau kerumunan, dan Close contact setting atau kontak dekat seperti percakapan jarak dekat.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Resmikan Gedung Baru PMI

Selain itu, harus juga memperhatikan VDJ, yaitu ventilasi, durasi, dan jarak. Semakin faktor VDJ dijaga, maka semakin rendah resiko penyebaran virus Covid-19. Sebaliknya, saat ketiga faktor VDJ overlap, maka resiko penyebarannya sangat tinggi. “Jadi, hindari 3C dan harus memperhatikan VDJ. Pemilihan tempat untuk pengundian nomor urut paslon juga harus memperhatikan ini,” ucapnya.

Disinggung mengenai mekanisme kampanye, Irvan mengatakan bila sebaiknya dilakukan secara daring. "Diutamakan melakukan secara daring, jangan ada masa seperti dulu. Jadi mengacu PKPU no 10 bila di luar ruangan maximal 100 kalau saat ini 50. Dengan semua mengawasi, TNI - Polri juga gugus tugas," pungkasnya. byt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU