Sasar Pelajar, Ratusan Ribu Pil Koplo Dilabeli Vitamin B1 di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jun 2020 21:39 WIB

Sasar Pelajar, Ratusan Ribu Pil Koplo Dilabeli Vitamin B1 di Surabaya

i

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin bersama Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Faisol Amir, membeberkan ratusan ribu pil koplo yang berhasil dibekuk dari 4 pelaku jaringan narkoba asal Wonokromo. Foto: SP/Septyan Ardiyanto

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Di tengah pandemi Covid-19 ini, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mencegah peredaran ratusan ribu obat-obatan terlarang jenis pil double L. Tak tanggung-tanggung, pil koplo ini dikemas dengan seolah-olah sebagai vitamin, imunitas ditengah masa Covid-19 yang sedang merebak ini.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Kini, pengedar ribuan pil koplo berlabel vitamin telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ari Asmoro (34) warga Jalan Wonokromo Baru dan Mohammad Fahrurosi (19) warga Jalan Wonokromo VI. Serta Arif Setiawan (41) dan Yoga Yunir (35), keduanya warga Bendul Merisi Jaya Surabaya.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Faisol Amir mengatakan, untuk mengelabuhi petugas para pengedar mencetak stiker yang digunakan untuk label vitamin B1 di pembungkus pil haram tersebut. Selain itu, para pengedar ini juga memanfaatkan kondisi petugas kepolisian yang sedang fokus penjagaan PSBB di Surabaya.

“Untuk mengelabui petugas, mereka bahkan melabeli barang haram tersebut sebagai vitamin B1. Seolah-olah ini untuk vitamin sebagai imun Corona. Mereka membuat stiker sendiri untuk ditempel pada plastik berisi pil dobel L,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Faisol Amir, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin mengungkapkan, pelaku yang ditangkap merupakan jaringan Wonokromo. Awalnya, polisi mengamankan Arif dan Yoga di kamar kosnya di Jalan Bendul Merisi. Saat digeledah, petugas menemukan 960 butir pil dobel L.

Mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar besar inisial AM (DPO). Mereka biasa menjual paket besar berisi 1.000 butir atau paket hemat 10 butir seharga Rp 25 ribu.

“Saya dijanjikan akan diberi upah 1.000 butir oleh AM dan sudah melakukannya selama dua bulan ini,” terang Arif saat diinterogasi petugas.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Sementara Ari dan Mohammad di tangkap di kamar kosnya di Wonokromo. Dari tangan keduanya, diamankan 153.860 butir pil dobel L.

Menurut Ari, dirinya mendapatkan pil tersebut dari AG (DPO) seharga Rp 600 ribu per 1.000 butir. Ia menjualnya sebagai paket hemat seharga Rp 20-25 ribu per 10 butir.

Faisol Amir kembali menambahkan, para tersangka ini mengedarkan barang haram tersebut kepada teman-temannya serta kalangan pelajar. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Sebab dengan harga yang terjangkau, sasaran peredaran narkoba jenis pil double L ini adalah kalangan pelajar dan mahasiswa, Karena itu kami juga menghimbau agar para orang tua juga mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus menjadi budak narkoba,” ungkap Kompol Faisol Amir. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU