Sales Perusahaan Leasing Tipu Nasabah dengan Kredit Fiktif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Okt 2018 10:04 WIB

Sales Perusahaan Leasing Tipu Nasabah dengan Kredit Fiktif

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Polsek Wonocolo mengembangkan kasus penipuan berkedok angsuran mobil yang melibatkan tersangka Hendro Prisdianto (29) karyawan perusahaan leasing mobil di Jl Diponegoro Surabaya. Sebelumnya, tersangka warga Jl Salak Banyuajuh, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Madura tersebut juga tersangkut kasus pidana penipuan pembayaran angsuran mobil leasing. Dia membawa kabur uang milik pelanggan untuk membayar angsuran mobil senilai Rp 11 juta. Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan tersangka Hendro juga terlibat kasus penggelapan mobil rental milik perusahaannya. Tersangka bersengkongkol bersama dua pelaku lainnya, Kristanto Prasetyo (33) warga Jl Lakarsantri, Surabaya dan Supriyono (53) asal Desa Mulung, Driyorejo, Gresik. "Tersangka Hendro dengan dua pelaku itu melakukan mufakat jahat yakni menggelapkan mobil milik perusahaannya," ungkapnya saat dihubungi. Budi menjelaskan modus tersangka yaitu membuat dokumen palsu berupa nasabah kredit mobil palsu yang diajukan kepada perusahaannya. Tersangka meminta bantuan pelaku Kristanto sales marketing untuk mencari orang yang berkenan namanya dipakai untuk kredit mobil leasing dengan imbalan Rp 3 juta. Singkat cerita, lanjut Budi, pelaku Kristanto menawari pamannya pelaku Surpriono agar bersedia namanya dipakai untuk pengajuan nasabah kredit mobil dengan imbalan uang Rp 2.5 juta. Kemudian pelaku Kritanto memberikan seluruh syarat administrasi kredit mobil kepada tersangka Hendro. "Tersangka Hendro mengajukan nasabah kredit mobil fiktif ke kantornya," jelasnya. Masih kata Budi, tersangka Hendro berpura-pura mensurvey rumah pelaku Supriyono untuk kelengkapan persyaratan kredit mobil. Tersangka Hendro mensetujui menyetujui pengajuan kredit mobil abal-abal tersebut. "Tersangka Hendro memberi imbalan uang Rp 2 juta dibagi oleh kedua pelaku Supriyono mendapat bagian 1.5 juta dan Kristanto Rp 5 ribu," bebernya. Masih kata Budi, tersangka Hendro mengambil mobil kredit dari rumah pelaku Supriyono. Hendro membawa mobil kredit itu ke daerah Jombang untuk digadaikan. "Tersangka Hendro menggadaikan mobil itu kepada Agung di daerah Jombang senilai Rp 40 juta," jelasnya. Ditambahkannya, terbongkarnya kasus penggelapan mobil leasing ini dari laporan korbannya Abang Rene Riza Harfani (42) warga Perum Graha Dewata Kota Malang. Pihaknya tidak perlu susah payah lantaran tersangka sudah ditangkap atas laporan Jefri Pandukusuma Tresna (39) terkait penipuan pembayaran kredit mobil. Dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1576 CV. "Tersangka Hendro terlibat dua kasus sekaligus, penipuan angsuran mobil dan penggelapan mobil leasing," pungkasnya.sb/01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU