Salah Paham, Pegawai SPBU di Manado Meregang Nyawa Ditikam Pelanggan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Des 2019 09:33 WIB

Salah Paham, Pegawai SPBU di Manado Meregang Nyawa Ditikam Pelanggan

SURABAYAPAGI.COM, Manado -Seorang petugas SPBU di kota Manado ditikam oleh seorang yang tidak dikenal di tempat kosnya. Penikaman yang terjadi pada korban bernama Andreas Pempe (20) terjadi di tempat kos korban di daerah Dendengan Luar, Lingkungan I, kecamatan Paal Dua, kota Manado, Sulawesi Utara pada Minggu (1/12) kemarin. Akibat penusukan tersebut, korban meninggal dunia. Diketahui korban merupakan warga Kelurahan Bahu, Lingkungan IV, kecamatan Malalayang. Sementara pelaku yang berinisial KK (25) merupakan warga Ranomuut, kota Manado. Tersangka sudah berhasil diamankan oleh polisi dan kini telah di tahan di polsek Tikala. Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel menuturkan, motif penusukan yang dilakukan tersangka karena kesalahpahaman. Kombes Pol Benny menjelaskan kronologinya, saat itu tersangka akan melakukan pengisian bensin di SPBU tempat korban bertugas. Namun, kerena ada truk tangki sedang mengisi BBM di SPBU, terpaksa ia duduk menunggu di pinggir jalan. Setelah truk tangki selesai melakukan pengisian, tiba-tiba ada motor masuk dan langsung mengisi bensin. Dari situlah tersangka mulai tersinggung, kenapa dia sudah antre duluan tapi motor yang baru datang lebih dulu diisi bensinnya. Akhirnya terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka. Petugas SPBU yang menjadi korban pembunuhan (Andreas) sempat mengatakana kepada pelaku kalau mau isi bukan disana (dipinggir jalan), ujar Benny mengutip keterangan pelaku, Senin (2/12). Merasa tersinggung, tersangka mencari tahu identitas korban dan tempat tinggalnya. Ketika tersangka telah mengetahui bahwa korban tinggal di kos-kosan, ia kemudian mendatangi tempat kos tersebut. Tersangka menikam korban didepan pintu kamar kos. Pelaku sudah mabuk, jelas Benny. Saat ini kasus penusukan itu masih terus dilakukan penyelidikan, sedangkan tersangka masih ditahan di polsek Tikala. Setelah itu kasus akan dilimpahkan ke polres Manado. Tersangka belum kawin. Tersangka terancam pasal 340 KUHP. Termasuk pembunuhan berencana, karena ada selang waktu tersangka merencanakan pembunuhan itu, ungkapnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU