Saksi Ahli Dari Dhani Tak Dihadirkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Nov 2018 16:48 WIB

Saksi Ahli Dari Dhani Tak Dihadirkan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah ditunggu hingga dua pekan, saksi ahli dari pihak Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran baik di Mapolda Jatim belum juga dihadirkan. Padahal, terhitung hari ini, Minggu (11/11/2018) telah memasuki tenggang waktu terakhir pengajuan saksi ahli versi Ahmad Dhani. Dimana, sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jawa Timur sudah memberi batas waktu selama dua pekan terhadap Ahmad Dhani, untuk menghadirkan tiga saksi ahli sebagai pembelaan atau meringankan yang bersangkutan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidik sudah beritikad baik menerima permohonan Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara, yang menyodorkan tiga saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE sebagai pembelaan untuk diperiksa mengenai terkait kasus pencemaran nama baik. Barung mengatakan penyidik bahkan sudah memberi tolorensi penambahan waktu selama dua pekan plus dua hari yang berakhir hari ini. Namun nyatanya tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena itulah, jika yang bersangkutan tidak menghadirkannya maka pengajuan saksi ahli secara otomatis akan hangus atau tidak berlaku. "Berkas perkara kasus pencemaran nama tersangka AD (Ahmad Dhani) tetap akan kami kirim ke Kejaksaan," ujarnya, Minggu (11/11/2018). Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menambahkan, belum ada pemberitahuan resmi dari Ahmad Dhani maupun kuasa hukumnya terkait ketidakhadiran tiga saksi ahli seperti yang dijanjikannya pada saat pemeriksaan kemarin. "Tidak ada konfirmasi mengenai kehadiran tiga saksi ahli dari yang bersangkutan (Ahmad Dhani)," jelasnya. Sebelumnya, Ahmad Dhani diagendakan akan menghadirkan saksi ahli dua pekan terhitung, Kamis (25/10/2018). Penyidik telah memberikan batas waktu dan tambahan waktu selama dua hari hingga Minggu, (11/11) hingga untuk mendatangkan saksi ahli. Kedatangan saksi ahli versi Ahmad Dhani untuk dilampirkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Banser. Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. Dia datang pertama kali memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018) kemarin. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU