Sakit Hati, Seorang Wanita Ajak Enam Temannya untuk Begal Mantan Kekasih

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Jul 2018 19:44 WIB

Sakit Hati, Seorang Wanita Ajak Enam Temannya untuk Begal Mantan Kekasih

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tujuh orang diamankan Polres Mojokerto setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dua diantaranya adalah perempuan yang berperan untuk memancing korban. Peristiwa pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut begal itu terjadi di jalan pinggir Kali Sadar, Watukenongo, Pungging, Mojokerto pada Kamis (26/7) malam. Polisi kemudian menindak lanjuti setelah mendapat laporan dari korban, Supandi (36) warga Dusun Kaliwungu, Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Bahkan salah seorang pelaku atas nama Suprianto harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur.Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menerangkan, korban dibegal setelah dihubungi oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan kekasih korban."Awalnya korban dihubungi salah satu pelaku untuk bertemu di Jembatan Ngrame bertiga. Setelah bertemu di Jembatan Ngrame, ketiganya kemudian bergeser ke Kali Sadar. Sesampainya di sana, sudah ditunggu oleh kelima pelaku lainnya. Korban kemudian dilucuti, diambil dua handphone-nya. Termasuk juga motornya," kata Kapolres.Menurut Kapolres, motor itu kemudian dijual pada penadah, yang saat ini berstatus sebagai DPO. Penadah itu sendiri saat ini diperkirakan masih berada di wilayah Mojokerto. Tujuh pelaku tersebut diantaranya, Fahmi (23) asal Desa Glonggongan, Bangsal, Tri Wahyu Wicaksono (30) warga Desa Glonggongan Bangsal, Deni (30) asal Kedunggempol, Mojosari, Suprianto (36), asal Desa Watonmas Jedong, Ngoro, Wisnu (17) warga Ngastemi, Bangsal, Ricky Sulviati (19) asal Desa Purwojati, Ngoro, dan Nur Lailatul Jamilah (21), Warga Kepuhpandak, Kutorejo, Mojokerto.Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp3 juta dari hasil penjualan sepeda motor, dan tiga unit motor milik pelaku. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.joe

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU