Sakit Hati Ditegur, 2 Pemuda Lempar Molotov ke PN Probolinggo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Des 2020 20:37 WIB

Sakit Hati Ditegur, 2 Pemuda Lempar Molotov ke PN Probolinggo

i

Kapolres Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari menunjukkan para pelaku pelempar molotov ke PN Probolinggo.

Molotov yang Dilempar Dibuat Sendiri, Belajar secara Otodidak

 

Baca Juga: Manajer Wedding Organizer Lumajang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Pelaku aksi pelemparan bom bondet ke pos satpam Pengadilan Negeri Kota Probolinggo beberapa waktu yang lalu akhirnya tertangkap. Berkat upaya keras polisi, dua pelaku pelempar bondet berhasil ditangkap setelah diburu selama dua pekan.

Pelaku adalah Rafid Gandhi (27), warga Desa Mentor, Sumberasih, Probolingo dan Abdul Rosi (22), warga Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka ditangkap di dua tempat terpisah.

"Dua pekan kita buru, alhamdulillah kita amankan 2 pelaku pelemparan bondet di Pos Satpam Kantor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, pada 9 Desember 2020 kemarin," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Pembentak Siswi Magang Luluk Nuril Minta Maaf, Kini Suami Dicopot dari Jabatan

Jauhari mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti bondet belum meledak sebanyak 7 buah. Sebuah di antaranya ditemukan di TKP sedangkan 6 bondet diamankan dari rumah tersangka Rafid Gandhi. Selain itu, petugas juga mengamankan motor matik warna merah yang dikendarai saat melempar bondet.

Penangkapan kedua pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di kantor PN Kota Probolinggo.

“Setelah kita cocokkan dengan CCTV, ternyata mereka berdua pelakunya,” tandasnya.

Jauhari menambahkan bondet yang ditemukan merupakan buatan mereka sendiri. Mereka membuat bondet secara otodidak dengan alasan untuk berjaga-jaga jika diserang orang lain.

Baca Juga: Berkat CCTV, Polisi Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor di Probolinggo

Jauhari menjelaskan motif penyerangan ke Pos Satpam PN Kota Probolinggo karena pelaku didasari sakit hati dan tidak terima karena ditegur Satpam saat melintas di depan PN membunyikan knalpot brong sangat keras.

“Pelaku tersinggung dan tidak terima sehingga membalasnya dengan melempar bondet,” kata Jauhari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki persediaan bahan peledak dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU