Saiful Ilah Mengelak Jika Dirinya Terseret Kasus Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2020 10:16 WIB

Saiful Ilah Mengelak Jika Dirinya Terseret Kasus Suap

SURABAYAPAGI.COM-Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1). KPK menangkap tangan saat transaksi suap yang diberikan kepada Saiful. Kemudian, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saiful Ilah resmi mengenakan rompi oranye serta borgol setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 19 jam. Begitu sampai di bibir pintu keluar gedung lembaga antirasuah, Politikus PKB itu tak banyak bicara. Padahal, wartawan terus mencecar Saiful dengan beragam pertanyaan. Namun ada satu pernyataan terlontar dari mulut Saiful yang agak membingunkan awak media. Mulanya awak media menanyai apakah ia turut menerima uang suap sebanyak Rp550 juta dari hasil perkara yang menjerat dirinya. "Bapak ikut terima uang, pak?" tanya awak media. "Belum," jawab Saiful. "Belum sempat hitung, ya?" tanya awak media ingin tahu lebih jauh. "Iya," jawab Saiful. Saiful kemudian bmengelak jika dirinya tak ikut terlibat dalam kasus ini. "Saya enggak salah. Saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo," ujar Saiful pelan. Saiful ditahan bersama lima orang yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Akan tetapi, lima tersangka yang keluar hampir berbarengan dengan Saiful itu tak ada satupun yang mengucapkan sepatah kata. Tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan di Rutan KPK seusai pemeriksaan sekitar Pukul 03.30 WIB, Kamis dini hari, 9 Desember 2019. "Pemberi (suap ditahan di) Pom Guntur, selebihnya (bupati dan tersangka lainnya) Rutan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Kemudian, untuk enam tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tersebut akan diberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU