Sah! Pakde Karwo Regulasi Taksi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2018 13:34 WIB

Sah! Pakde Karwo Regulasi Taksi Online

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Sejumlah 113 moda transportasi online secara resmi berizin dan memenuhi syarat untuk beroperasi di Jawa Timur. Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan bahwa launching angkutan online tersebut sebagai manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan antara angkutan online dan konvensional, Kamis (4/1/2018). "Teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut di sela acara launching itu. Pakde Karwo lebih lanjut menjelaskan bahwa proses perumusan regulasi ini harus tiga kali pembahasan di Grahadi hingga menemukan titik terang. Setelah melalui proses rumit, akhirnya disepakati aturan-aturan di antaranya menyerap aspirasi masyarakat online dan non online. "Proses ini menggambarkan bahwa, antara online dan non online pandangan hidupnya sama, ingin berdampingan secara damai dan saling kompromi mencari titik tengah. Ini patut kita hargai," kata Pakde Karwo. "Sikap dan pandangan Pemprov Jatim sudah jelas.Yang besar difasilitasi melalui peraturan. Yang kecil harus dibantu agar tidak kalah dalam pertarungan. Efisiensi adalah tuntutan zaman. Tapi yang tidak efisien, tidak boleh kalah. Sehingga, pemerintah harus membantu untuk memfasilitasi," tambahnya. Kuota angkutan online di Jawa Timur, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 188/375/KPTS/103/2017, akan dibatasi hanya sebanyak 4.445 kendaraan. Kuota tersebut terdiri dari 3.000 kendaraan di wilayah Gerbangkertasusila, 225 Unit di wilayah Malang raya, dan sisanya di daerah lain seperti Jombang, Tuban, Bojonegoro, Pasuruan. Sedangkan tarif angkutan online akan diberlakukan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus. Batas atas di Jatim sebesar Rp 6.000/Km. Sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500/Km. "Terkait pengaturan bagi kendaraan online roda dua akan diatur lebih lanjut," tegas Pakde Karwo. Pada kesempatan yang sama, Senior Vice President Public Policy and Government Relations Go-Jek Malikulkusno Utomo mengatakan, Go-Car berkomitmen untuk mematuhi peraturan terkait angkutan sewa khusus (online). Komitmen itu ditunjukkan dengan pemasangan stiker angkutan sewa khusus yang secara simbolis ada pada beberapa armada Go-Car yang telah memenuhi aturan. "Terkait tarif batas atas dan bawah, kami dari Go-Jek malah mendukung. Tarif batas bawah menghindari pemain-pemain menerapkan tarif yang sangat jauh di bawah batas sangat murah, sehingga menghilangkan pesaing," kata Malikulkusno. Disinggung mengenai promo yang dapat memberikan tarif murah. Malik memandang bahwa hal tersebut akan tetap diperbolehkan selama masih memiliki batas waktu. "Yang dikhawatirkan adalah promosi yang tidak ada jangka waktunya, itu harga sebenarnya bukan promosi," jelasnya. Malik juga menegaskan bahwa Go-Car secara penuh mendukung program Pemprov Jatim dalam meningkatkan layanan transportasi umum. "Caranya dengan memfasilitasi perawatan mobil serta kerjasama dengan sejumlah angkutan kota (angkot) di Kota Surabaya," tegasnya. "Kami yakin, dengan program ini sejalan dengan misi perusahaan untuk bisa membantu meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," pungkas Malik.ifw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU