Saeful Bahri Divonis 20 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2020 21:59 WIB

Saeful Bahri Divonis 20 Bulan Penjara

i

Terdakwa Saeful Bahri (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/5).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun  dan 8 bulan,” kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Saeful divonis atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Panji mengatakan, hal yang memberatkan Saeful yakni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.

Sementara itu, hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Vonis yang dijatuhkan kepada Saeful lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU