Sabu 980 Gram Jaringan Aceh Diamankan BNNP Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 11:35 WIB

Sabu 980 Gram Jaringan Aceh Diamankan BNNP Jatim

SURABAYAPAGI.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim meringkus lima orang bandar narkoba yang kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya. Dari mereka, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 980 gram. Lima pengedar yang ditangkap adalah Mur (26), Ad (24) keduanya warga Aceh, Yuto (59) warga Desa Balas Klumprik, Surabaya, Roes (47) warga Jalan Cabean, Surabaya, serta Troy (59), seorang narapidana Rutan Klas 1 Surabaya. Kabid Berantas BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra mengatakan, lima pengedar ini merupakan jaringan bandar narkoba yang memesan sabu-sabu melalui Aceh. Selama ini pelaku kerap memasukkan narkoba dari Aceh dengan menggunakan kurir. "Pemesanan narkoba dilakukan kepada tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya," kata Wisnu, Selasa 26 Maret 2019. Modus yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan sabu-sabu dengan cara diselipkan ke dalam sandal. "Saat kami cari tidak ketemu. Tapi kami curiga dengan sandal yang ada di dalam kardus yang kemudian kami bongkar dan menemukan narkoba di dalamnya, ujar Wisnu menjelaskan. Menurut Wisnu, kelima orang ini sudah lama menjadi incaran petugas BNNP Jatim. Aksi mereka dilakukan dengan berganti-ganti modus sehingga menyulitkan petugas mengendusnya. "Saat ada informasi ada dua kurir yang membawa sabu-sabu dari Aceh tiba di Bandara Internasional Juanda, kami langsung meluncur dan menangkap dua pelaku Mur dan Ad," kata Wisnu. Penangkapan tersebut dilakukan di Bypas Juanda pada Sabtu, 23 Maret sekitar pukul 18.45 WIB. Kedua pelaku ini mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut kepada Yuto. Dari sana petugas BNNP Jatim berhasil menangkap pelaku Yuto yang ternyata juga disuruh mengambil narkoba tersebut setelah disuruh oleh Troy dari dalam penjara. Petugas BNNP Jatim kemudian mengembangkan kasus tersebut dan diketahui jika narkoba tersebut merupakan pesanan Roes. Saat itu juga petugas menangkap Roes di rumahnya. Dari tangan semua pelaku petugas BNNP Jatim mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 980 gram, 15 HP serta dua buah mobil. "Saat ini semua tersangka masih diperiksa secara intensif," jelasnya. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," ucap Wisnu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU