RUU Penyadapan, Digunakan untuk Kepentingan Keamanan dan Penegakan Hukum Na

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Agu 2019 18:25 WIB

RUU Penyadapan, Digunakan untuk Kepentingan Keamanan dan Penegakan Hukum Na

SURABAYAPAGI.com -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) akan membahas mengenai konteks penyadapan untuk tetap menjaga kepentingan keamanan nasional dan penegakkan hukum. Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan penyadapan penting dilakukan untuk menjaga keamanan nasional dan penegakkan hukum. "Penyadapan penting karena semua butuh penangkalan dan pencegahan," kata Bambang dilansir dari CNN, Senin (12/8). Lebih lanjut, Bambang mengatakan apabila BSSN melakukan penyadapan, dibutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar penyadapan dilakukan sesuai dengan koridor dan hukum yang berlaku. "Kalau diperlukan itu butuh penyelidikan oleh PPNS-nya. Di Kehutanan (KLHK) ada dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ada. Karena ini menyangkut upaya penangkalan berarti harus ada penyelidikan, ada pengusutan," ujar Bambang. Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan pembahasan penyadapan memang tidak secara gamblang dijelaskan dalam RUU KKS. Akan tetapi, penyadapan bisa tetap dilakukan dalam konteks penegakkan hukum dan untuk kepentingan nasional. Edmon mengatakan penyadapan dilakukan apabila memang diperlukan sebagai alat bukti. Ia mengatakan penyadapan tidak akan dilakukan apabila baru sekedar pengawasan dan pemantauan. "Ada dua kepentingan hukum. Satu adalah penegakan hukum dan satu untuk kepentingan keamanan nasional. Ada konteksnya," ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU