RUU ‘Cilaka’ Permudah Pengadaan Lahan di KEK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jan 2020 17:57 WIB

RUU ‘Cilaka’ Permudah Pengadaan Lahan di KEK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) telah dinyatakan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) bahwa akan mempermudah pengadaan tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana mengungkapkan RUU Cilaka akan mengatur jangka waktu pengadaan tanah yang lebih lama untuk KEK. Tak hanya itu saja, RUU Cilaka juga bakal mengatur permudahan perpanjang Hak Guna Usaha (HGU). Ia menjelaskan perusahaan dapat memilih jangka waktu HGU antara 25 atau 35 tahun. Kemudian selanjutnya ketika tenggang waktu HGU akan berakhir, perusahaan dapat minta perpanjangan hingga 25 tahun lagi. Namun, Suyus mengaku belum mendalami lebih lanjut terkait perkara perpanjangan HGU yang bisa dilakukan sekaligus, sehingga total menjadi 70 tahun. "Untuk HGU itu saya belum baca, saya juga baru tahu. Tapi prinsipnya 35 (tahun di awal), nanti boleh diperpanjang 25 (tahun)," tuturnya di Jakarta Pusat, Selasa (21/1). Terkait kekhawatiran rentan akan penguasaan asing dalam perpanjang HGU, Suyus menjelaskan nantinya bakal ada syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan. Di antaranya, badan hukum perusahaan harus didirikan Indonesia. Perusahaan juga harus melaporkan jika ada peralihan saham. Kemudian HGU perusahaan harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sekretaris Jenderal Arief Sugoto menambahkan permudahan pengadaan tanah di KEK dilakukan untuk mengundang investasi dari berbagai negara. "Sehingga menarik bagi negara kita dibandingkan negara lain yang bahkan memberikan free tanah untuk investasi. Seperti Vietnam memberikan untuk Samsung," jelasnya. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menjelaskan terdapat 18 rekomendasi terkait pengadaan lahan yang diatur dalam RUU Cilaka. "Akan ditambahkan kaitannya dengan pengadaan tanah kawasan ekonomi khusus, (seperti) industri, pariwisata dan kawasan lain yang dimiliki pemerintah dan BUMN," tuturnya. Kemudian Arie mengatakan RUU Cilaka juga bakal mengatur penyelesaian objek pengadaan tanah maupun ganti rugi dalam bentuk relokasi.JK03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU