RUU Bea Materei Baru, Bagaimana Nasib Matrei Lama?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jul 2019 17:46 WIB

RUU Bea Materei Baru, Bagaimana Nasib Matrei Lama?

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Usulan tersebut mencakup tarif bea meterai yang baru, batasan pengenaan bea meterai, hingga obyek bea materai. Usulan yang disampaikan yakni ada emapt. Pertama, meningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar. Kedua, pemerintah mengusulkan untuk menyederhanakan batasan pengenaan bea meterai. Ketiga, pemerintah juga mengusulkan agar dokumen yang menjadi obyek bea meterai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas. Keempat, pemerintah mengusulkan untuk mempertegas pihak yang terutang bea meterai yang dirinci berdasarkan jenis dokumen. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi administrasi perpajakan maupun masyarakat atas pemenuhan kewajiban bea meterai untuk setiap jenis dokumen yang menjadi objek bea meterai. Lalu, bagaimanakah nantinya nasib meterai lama yang telah tercetak? Agung S. Rahardjo, VP Jaringan & Konsfila PT Pos Indonesia (Persero) berusaha menerangkan, pertama Pos Indonesia adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan tugas untuk menjual, mengelola, dan melaporkan penjualan meterai copure Rp 6.000 dan Rp 3.000 tersebut. Persediaan materai tahun ini telah ditandatangani sesuai kerjasama pemasokan materai sejak Februari tahun ini. "Adapun info yang disampaikan ibu Menkeu berkaitan dengan rencana penyesuaian harga meterai menjadi Rp 10.000, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya PT Pos Indonesia akan melaksanakan penugasan dari Menkeu cq Direktorat Jendral Pajak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/7). Penugasan tersebut, lebih lanjut ia menerangkan, menunggu Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai yang baru. Jika sudah disahkan oleh pemerintah, maka PT Pos Indonesia akan menunggu perintah dari Dirjen Pajak tentang kapan berlakunya meterai baru itu dan ketentuan-ketentuan lainnya menyangkut meterai tempel baru. "Pada proses normal, biasanya Dirjen Pajak akan membuat kebijakan dan batasan-batasan waktu jual meterai tempel lama yang ada di PT Pos Indonesia," urai Agung. Pada waktunya, jika UU sudah berlaku dan peraturan di bawah UU mulai diberlakukan, sesuai instruksi dan hasil koordinasi antara Dirjen Pajak dengan PT Pos Indonesia, PT Pos akan menghentikan penjualan materai tempel lama. Setelah itu PT Pos akan mengganti meterai lama tersebut dengan meterai tempel yg baru dan menarik semua meterai tempel lama dari seluruh Kantor Pos ke Gudang Besar Meterai di Kantor Pusat Bandung. "Intinya adalah Pos Indonesia dalam posisi menunggu penugasan dari Pemerintah cq Dirjen Pajak sampai dengan diberlakukannya UU Bea Meterai yang baru," kata Agung. Beleid ini segera mendapatkan banyak respon dari pihak industri. Salah satunya industri perbankan yang memang paling banyak menggunakan meterai sebagai pengabsahan surat maupun dokumen yang berkaitan dengan layanan keuangan. Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id menyebut akan mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Kendati demikian, pihak bank tak menampik bahwa akan ada penambahan beban dari sisi operasional perbankan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU