RUU Anti Monopoli, Facebook dan Apple Teratas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Agu 2019 20:37 WIB

RUU Anti Monopoli, Facebook dan Apple Teratas

SURABAYAPAGI.com RUU baru yang dicanangkan oleh Senator AS dari Demokrat tentang UU anti monopoli, hal itu dikemukakan oleh Amy Klobuchar. RUU berupaya untuk menindak dan menjatuhi sanksi kepada perusahaan yang memonopoli perdagangan dibidang tertentu. Sampai sekarang,Apple danFacebook berada di urutan teratas dalam daftar perusahaan yang mungkin dihukum, dilansir dari Republika. Menurut laporan, RUU ini akan memungkinkan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan Departemen Kehakiman (DOJ) untuk mengejar hukuman sipil baru. Secara teori, ini bisa membuat perusahaan-perusahaan ini kehilangan 15% dari pendapatan mereka di AS. Laman Giz China mencatat, baru-baru ini Facebook mendapat denda US$5 miliar (sekitar Rp70 triliun) karena melanggar privasi pengguna. Namun pendapatan perusahaan pada 2018 melebihi US$55,8 miliar, sehingga denda ini relatif mudah bagi Facebook. Meskipun Apple dan Facebook berada di garis depan, FTC dan DOJ sedang mempersiapkan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap raksasa teknologi lainnya seperti Amazon dan Google. Perwakilan dari keempat perusahaan berada di hadapan Komite Kehakiman DPR pada bulan Juli untuk mempertahankan praktik mereka. Kritik Apple biasanya berkisar di App Store-nya. Menurut laporan, Apple mencegah pengembang menjual aplikasi iPhone dan iPad di tempat lain. Apple harus mengekstraksi hingga 30% dari setiap transaksi dan beberapa tuntutan hukum AS mengklaim bahwa ini secara berlebihan melebihkan harga akhir. MenurutSpotify, ini memberikan keuntungan bagi layanan Apple karena memiliki integrasi yang lebih dalam dengan perangkat lunak. Dalam pembelaannya, Apple mengklaim pengembang membeli berbagai layanan distribusi pendapatan, contohnya pemasaran. Namun masih harus dilihat apakah ada toko online lain yang menawarkan manfaat serupa tanpa eksklusivitas.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU