Rumah Sakit Tolak PDP Corona jadi Kontroversi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Mar 2020 22:25 WIB

Rumah Sakit Tolak PDP Corona jadi Kontroversi

Pemerintah tengah gencar-gencanrnya mencegah dan memerangi virus Corona (Covid-19) yang kini telah menjadi pandemic global. Namun, upaya pemerintah masih belum mendapat dukungan penuh dari sejumlah pihak. Nyatanya, sejumlah rumah sakit menolak untuk merawat pasien yang terjangkit maupun indikasi terkena virus corona lantaran dianggap berdampak terhadap bisnis rumah sakit (RS) yang bersangkutan. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Juru bicara pemerintah dalam penanggulangan virus corona Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan banyak rumah sakit menolak pasien corona Covid-19. Beberapa rumah sakit menjaga citra, jangan sampai ketahuan merawat Covid-19, kalau ketahuan nanti pasien lain tidak mau datang,this is business. Pernyataan tersebut diutarakan secara gamblang saat diwawancaraiDeddy Corbuzier dalam sebuah video diunggah di YouTube, Senin, 16 Maret 2020, berjudul:Saya Emosi, Ternyata Benar RS Menolak Pasien Corona, No Hoax, Eksklusif Kemenkes Menjawab. Menanggapi hal tersebut, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menuturkan, pihak RS wajib menangani pasien dalam kondisi apapun. Bila itu tidak diterapkan, maka pemerintah sudah sepatutnya memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin. "Mengacu pada Undang-Undang Rumah Sakit, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan tidak boleh menolak pasien, apalagi dalam kondisi wabah. Kalau ada RS yang menolak pasien maka izin RS bisa dicabut dan izin dokter bisa dicabut juga," ujarnya, Rabu (18/3/2020). Ia menambahkan, hal itu mengacu pada Pasal 29 ayat 1b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS). Isinya tertulis, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan pasien. "Di ayat 1d-nya disebutkan rumah sakit berperan aktif memberikan pelayanan kesehatan pada saat bencana. Ini termasuk bencana wabah corona," lanjut Timboel. Dalam undang-undang tersebut, lanjut Timboel, juga menegaskan aturan sanksi terhadap rumah sakit yang tidak mengikuti aturan negara. "Pasal 29 ayat 2-nya menyatakan sanksi atas pelanggaran ayat 1 tersebut adalah ruma sakit akan kena sanksi teguran, teguran tertulis, denda sampai pencabutan izin rumah sakit," katanya. Selain itu, menurut dia, adanya pandemi virus corona ini, pasien yang positif maupun masih terindikasi harus menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menanggung biaya si penderita. "Tentunya untuk wabah corona ini, pemerintah akan menanggung semua biaya," katanya. Hal yang sama juga diutarakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Ia menyayangkan sikap sejumlah rumah sakit yang menolak masuk orang yang dalam kategori pasiesn dalam pengawasan (PDP) virus corona (covid-19). Ia menambahkan, fenomena tersebut terjadi karena pemerintah kurang berkoordinasi dengan rumah sakit swasta dalam penanganan virus corona. "Ini yang saya takutkan karena selama ini pemerintah mungkin kurang menggandeng swasta juga ya. Jadi asumsinya adalah yangngurus Corona hanya rumah sakit-rumah sakit yang jadi rujukan, padahal jelas itu tidak cukup. Maka seluruhnya harus bergandengan tangan untuk menghadapi masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Selasa (17/3/2020) malam. Nihayatul mengatakan penanganan virus Corona ini memerlukan kerja sama dengan semua pihak. Dia juga meminta rumah sakit swasta lebih terbuka.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU