Rumah Robertus Robet Dalam Pengawasan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2019 13:32 WIB

Rumah Robertus Robet Dalam Pengawasan Polisi

SURABAYAPAGI.com - Kepolisian melakukan penjagaan di sekitar rumah Robertus Robet di Depok, Jawa Barat. Penjagaan itu dilakukan seusai aktivis itu dibebaskan oleh polisi. "Dijaga personel Polsek, jumlahnya saya belum tahu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetio, Jumat, 8 Maret 2019. Dedi tak menjelaskan alasan rumah Robertus Robet, dosen Universitas Negeri Jakarta, itu dijaga. Dia mengatakan tanpa diminta pun kewajiban polisi untuk melakukan perlindungan dan pelayanan ke masyarakat. "Diminta atau tidak sudah kewajiban polri melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat," kata dia. Sebelumnya, polisi menetapkan Robet sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap institusi TNI. Dia diduga melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan pidana denda paling banyak Rp 4.500. Polisi menangkap Robet pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya di Depok, Jawa Barat. Dia diperiksa di Bareskrim Polri, namun tak ditahan. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia. Dalam refleksinya, Robet membawakan pelesetan Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang populer di masa reformasi. Video Robet di bagian menyanyikan lagu inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan, hingga berujung pada penangkapannya. Robet dalam refleksinya juga menyampaikan kritiknya secara utuh. Dia mengatakan, kritik terhadap rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI bertentangan dengan semangat reformasi dan semangat supremasi sipil. Dia juga menegaskan, kritik itu disampaikan lantaran ingin mendorong TNI yang profesional sebagai alat pertahanan. Pada Kamis, 7/3, Robertus Robet dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, sekitar 14.30 WIB. "Hari ini untuk Saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian administrasi penandatanganan berita acara sudah selesai saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2019.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU