Rumah Pembudidaya Ganja Digerebek BNN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Okt 2020 20:45 WIB

Rumah Pembudidaya Ganja Digerebek BNN

i

Tanaman ganja yang ditanam tersangka digerebek BNN Tasikmalaya.

 

SURABAYAPAGI.COM, Tasikmalaya – Sebuah rumah di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya digerebek petugas BNN Tasikmalaya. Penggerebekan dilakukan karena rumah milik M (50) dijadikan lokasi budidaya ganja rumahan.

Baca Juga: Kepala BNN Ingatkan Narkotika Bunuh Manusia Lebih Dahsyat dari Teroris

Dalam penggerebekan tersebut, empat orang diamankan.

Selain mengamankan keempat orang, petugas BNN juga mengamankan 45 pohon ganja yang ditanam dalam polybag. Pohon ganja tersebut lalu disimpan di bagian atas rumah.

"Kami melakukan penyelidikan selama dua bulan. Ini dibantu warga, aparat desa kita pantau terus sampai akhirnya hari ini kita sergap. Terbukti ada puluhan Pohon Ganja yang sekitar 45 pohon sama bibit kecilnya," kata Tuteng Budiman, Ketua BNN Tasikmalaya di lokasi, Selasa (20/10/2020).

Petugas mengamankan empat orang pelaku, seorang di antaranya merupakan pemilik rumah berinisial M (50). M merupakan otak budidaya ganja rumahan. Sementara, tiga orang lainnya merupakan orang kepercayaan M dalam budidaya ganja.

"Kita amankan pemilik rumah inisial M dan tiga orang kepercayaannya. Langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih mendalam," ucap Tuteng.

Pelaku ini mengaku sudah Budidaya Ganja di rumah selama tujuh tahun. Selain untuk konsumsi pribadi, Pelaku juga menjual ganja untuk diedarkan di seputaran Ciawi.

Baca Juga: Bawa Ganja Seberat 21,3 Kg Hary Aditya Terancaman Hukuman Seumur Hidup

"Dia ini sejak kecil sudah konsumsi ganja. Jadi akhirnya dia putuskan tanam dan jual ganja," kata Tuteng.

Petugas amankan barang bukti puluhan pohon ganja dan bibit ganja siap semai. Petugas masih dalami kemungkinan pelaku menanam ganja di ladang terbuka.

“Kami masih dalami kemungkinan pelaku menanam ganja pada ladang terbuka,” jelasnya. 

Dalam kesehariannya, warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap pria paruh baya tersebut. Warga setempat hanya mengetahuinya bahwa tersangka sebagai petani durian yang memiliki lahan hektaran.

Baca Juga: Kemas Ganja dalam Ban Bekas, Pemuda Mojowarno Jombang Dibekuk Polisi

Dikatakan Tuteng, dengan keahlian tersangka dalam hal Bertani, tersangka mampu membuat pertumbuhan pohon ganja berkembang baik dan cepat dipanen.

Pohon ganja yang ditanam tersangka adalah jenis Aceh, namun dimodernisasi menjadi cepat tumbuh dan cepat dipanen dari biasanya. Kendati demikian polisi belum mengetahui beraapa omzet yang didapat para pelaku dalam budidaya ganja ini.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman mati.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU