Rumah Kadishub dan Mantan Sekdaprov Jatim, Digeledah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Agu 2019 13:01 WIB

Rumah Kadishub dan Mantan Sekdaprov Jatim, Digeledah

Diduga Terkait Kasus Suap yang Melibatkan Ketua DPRD Tulungangung, Supriyono "Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu(07/08/2019) malam. Ketiga tempat yang menjadi sasaran penggeledahan itu diantaranya, rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Kantor Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub & LLAJ) Jatim dan rumah Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Fattah Jasin, di bilangan Nginden Intan Tengah" Wartawan Surabayapagi, Julian Pantauan di lokasi, penyidik KPK bersama sejumlah anggota personel kepolisian nampak keluar dari rumah sekitar pukul 19.50 WIB, Rabu (7/8), malam. Terlihat ada sekitar enam penyidik KPK yang keluar dari rumah itu, mereka juga membawa sebuah koper dan sekotak kardus. Selain itu ada lima anggota Brimob yang berjaga. Sementara itu, salah satu asisten rumah tangga di rumah Fattah mengatakan, sang tuan rumah tidak berada di tempat saat penyidik KPK datang. "Nggak ada, tidak ada orangnya (Fattah)," ujar salah satu asisten rumah tangga yang tak mau menyebut namanya. Berdasarkan pantauan kondisi rumah memang nampak sepi. Para asisten rumah tangganya pun nampak irit memberikan pernyataan. Sementara itu, salah seorang petugas keamanan yang berjaga di perumahan, Karsimo (50) mengaku tak tahu persis kapan penyidik KPK tiba rumah Fattah. Dia hanya tahu saat pergantian jaga sekitar pukul 15.00 WIB, dan penggeledahan sedang berlangsung. "Digeledah apa nggak, nggak tahu. Itu rumahnya Pak Jasin. Jam 15.00 WIB, sudah ada," kata Karsimo. Fattah Jasin sejauh ini belum memberikan keterangan terkait penggeledahan ini. Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak membenarkan bahwa pada Rabu malam, lembaga antirasuah sedang melakukan penggeledahan di tiga titik di Kota Surabaya. Tiga titik tersebut adalah Kantor Dinas Perhubungan Jatim, rumah dinas Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dan rumah mantan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim. Yuyuk memastikan bahwa penggeledahan kali ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa yang terjadi di Kabupaten Tulungagung. Hingga saat ini tersangka dari kasus tersebut adalah SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. "Geledah untuk tersangka SPR. Tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung," kata Yuyuk. "Penggeledahan dilakukan di tiga tempat yaitu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim," ujar Yuyuk lagi. Yuyuk mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait apa saja hasil geledah di tiga tempat tersebut. Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Uang diberiktan terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. "Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5) lalu. Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar. Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlanc ar proses pembahasan APBD, mempe5rmudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU