Rumah Cen Liang Disita Ditjen Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Okt 2019 23:19 WIB

Rumah Cen Liang Disita Ditjen Pajak

Diduga Ngemplang Pajak senilai Rp 200 Miliar atas Hotelnya di Seminyak Bali Budi Mulyono, Rangga Putra, Raditya M.K. Tim Wartawan Surabaya Pagi Henry Jocosity Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa Surabaya, tahun 2018-2019, benar-benar bernasib malang. Selain rentetan kasus pidana penipuan dan penggelapan, hingga kasus penyerobotan tanah milik Puskopkar Jatim di Desa Pranti Sedati Sidoarjo. Yang menjadi pembicaraan di kalangan hoping-hoping Cen Liang, nama Tionghoa Henry J Gunawan, adalah tindak pidana yang melibatkan istrinya saat ini, Iuneke Anggraini. Tidak seorang pun pengusaha Tionghoa Surabaya yang mau berbisnis melibatkan istrinya. Beda dengan Cen Liang. Kini bersama istrinya sudah masuk bui di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, muncul penyitaan aset rumah pribadinya di Graha Family Surabaya. Rumah seluas ini dikalangan hoping-hoping-nya supermewah ditaksir seharga Rp 500 miliar lebih. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita rumah pribadi dan bangunan hotel di daerah Kerobokan Seminyak, Badung, Bali karena Cen Liang dan korporasinya PT Gala Bumi Perkasa diduga ngemplang pajak sekitar Rp 200 Miliar. Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo didampingi Ketua Kelompok V PPNS, Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Edy San Long Lest dari lokasi mengatakan, bersama sama instansi terkait menangani tindak pidana korporasi dengan melakukan penyitaan aset milik terlapor PT Bumigala Perkasa yaitu bangunan hotel di Seminyak, Bali, Kamis (3/10/2019) Dikatakan, tujuan dilakukan penyitaan ini agar kerugian negara dalam kurun waktu 3 tahun bisa dikembalikan lagi sekitar Rp 200 Miliar. Kehadiran Bareskrim untuk membantu agar proses berjalan kondusif. Dari tempat yang sama Edy mengatakan, awal terungkapnya kasus ini karena adanya laporan masyarakat ke Kantor pelayanan pajak (KPP) tahun 2011 yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengimbau terlapor. Tapi rupanya menurut Edy, terlapor banyak mangkirnya alias bandel tidak juga mematuhi apa yang disampaikan DJP. Denda 150 Persen Bahkan waktu ada keringanan pembayaran melalui Tax Amnesty yang bersangkutan juga mengabaikan. Tidak ada cara lain bagi DJP status ditingkatkan, akhirnya keputusan akhir terlapor wajib membayar pokok ditambah denda 150 persen. Penyitaan aset sendiri ada di dua lokasi, pertama di Surabaya (rumah pribadi, red) dan di Bali (Bangunan hotel, red). Pemilik perusahaan dijerat atau disangkakan dengan Undang-Undang Perpajakan Pasal 39 ayat 1 huruf (b), menyampaikan SPT isinya tidak benar dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Karo Korwas PPNS Bareskrim menambahkan, tindakan bersama ini merupakan terobosan dimana negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Seharusnya terlapor membayar pajak sebagai setoran kepada negara yang digunakan bagi pembangunan. "Penyitaan ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar pajak agar mereka paham, ada akibatnya jika memanipulasi pajak apalagi sampai tidak membayar pajak. Penyitaan ini dilakukan profesional, tidak mengada-ada," tukasnya. Turut hadir menyaksikan penyitaan aset antaranya, pengacara terlapor Prof Yusril Ihza Mahendra, Lurah Kerobokan Klod, Kelian Banjar, Babinsa, serta petugas Polsek Kuta. Konfirmasi Kuasa Hukum Cen Liang Kuasa hukum bos PT Bumi Gala Perkasa Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Lilik Djariyah mengaku mengetahui adanya penyitaan hotel dan rumah pribadi Cen Liang yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak. Hanya saja, dia menegaskan tidak menjadi bagian dari tim pengacara yang menangani kasus tunggakan pajak Cen Liang yang mencapai Rp200 miliar tersebut. "Saya tidak termasuk tim kuasa hukum yang menangani tunggakan pajak. Itu ditangani Pak Yusril (Ihza Mahendra)," ungkap Lilik Djariyah kepada Surabaya Pagi, Kamis (03/10) malam. "Saya tidak bisa komentar apa pun." Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa lainnya mengatakan, kasus yang dihadapi kliennya (Cen Liang) bukan lagi masuk di ranah pajak, tapi sudah masuk ranah pidana. Kalau upaya hukum sudah mentok, Yusril mengatakan pihaknya akan berupaya negosiasi ulang. Dijelaskan Yusril, korporasi milik Cen Liang itu merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yang antara lain juga pengembangan Pasar Turi, Surabaya. Jadi memang sudah ada permasalahan pajak yang terkatung-katung sehingga berujung dipidanakannya si pemilik perusahaan yaitu Henry J Gunawan alias Cen Liang. Diakui Yusril, berbagai upaya sudah banyak dilakukan petugas pajak untuk penyelesaian tunggakan pajak kliennya, namun rupanya kurang direspon PT Gala Bumi Perkasa yang akhirnya berujung pada perbuatan pidana yang dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Proses penyitaan sudah dilakukan oleh petugas atas bangunan hotel tersebut," ucap Yusril. Meski kliennya sudah menjadi tersangka, namun rupanya Yusril tidak patah arang. Dirinya akan melakukan upaya negosiasi, pasalnya kalau upaya hukum sudah mentok namun yang masih bisa dilakukan pihaknya yaitu upaya negosiasi ulang. "Saya berharap dengan adanya negosiasi nantinya, maka Menteri Keuangan dapat menyurati Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses pidananya," katanya. Namun demikian upaya negosiasi itu mesti diikuti kliennya dengan membayar pajak yang tertunggak jika telah ada kesepakatan melalui negosiasi. "Saya akan meminta kepada Pak Henry untuk melakukan itu. Kalau dari catatan yang ada nilai pajak yang mesti dibayarkan Rp 155 miliar dan itu termasuk join operasion saat membangun Pasar Turi. Jadi harus diverifikasi mana yang masuk kewajiban Gala Bumi, mana yang masuk join operasion. Dana saya cuma minta satu, pak Henry harus kooperatif," jelas Yusril. Anak Cen Liang Pernah Kemplang Pajak Dari catatanSurabaya Pagi, bukan kali ini Cen Liang dan korporasinya mengemplang pajak. Pada 20 April 2016, anak Cen Liang, David Gunawan, yang saat itu menjadi Komisaris Utama PT Surya Inti Permata Tbk, sempat disandera (Gijzeling) di Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya oleh DJP Jawa Timur karena ngemplang pajak Rp 6,1 Miliar yang tidak dibayar selama 10 tahun. Selain itu, Cen Liang juga pernah diperiksa oleh penyidik Ditjen Pajak terkait dugaan ngemplang Pajak Penghasilan Negara (PPn) terhadap pedagang Pasar Turi yeng mencapai Rp 1,2 Triliun. Bahkan, Ditjen Pajak telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Cen Liang, pada 14 Agustus 2018. Kemplang PPn Rp 1,2 Triliun Saat itu, penyidik Ditjen Pajak M. Luthfi dalam penyidikannya sudah berupaya melakukan proses negosiasi, namun Cen Liang urung melakukan pembayaran. Kita sudah lakukan proses negosiasi, tetapi Henry gagal lakukan pembayaran. Kami bisa lakukan tagih paksa, ucap penyidik Ditjen Pajak M. Luthfi saat itu. Dengan dilakukannya investigasi secara penuh, maka Henry akan dikenakan denda pajak mencapai 400% dari tagihan pajak. Misalnya, tagihan pajak Henry mencapai Rp 250 miliar, maka dendanya Rp 1 triliun. "Full investigation dendanya 400%. Kalau kemarin total pajaknya Rp 250 miliar, dendanya Rp 1 triliun jadinya kan yg harus dibayar Rp 1,25 triliun," pungkas M. Luthfi. Menurut sumber di Ditjen Pajak, bidikan terhadap Cen Liang, sudah dilakukan sejak awal tahun 2011 lalu. Hingga, Ditjen Pajak, pertama menyandera lebih dulu putranya, David. Dan kini menyita sejumlah asetnya. Bahkan, saat itu, keterlibatan David, diduga ada permainan di beberapa perusahaan Cen Liang termasuk pengelolaan kondonium di The Rich Prada, Bali.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU