Rugi Sejak 2006, BPK Bongkar Borok Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jan 2020 17:27 WIB

Rugi Sejak 2006, BPK Bongkar Borok Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pada kasus gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menginvestigasi kasus tersebut. BPK telah menyebutkan bahwa, Jiwasraya sudah mengalami kerugian sejak tahun 2006. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Agung Firman Sampurna mengunkapkan bahwa, Jiwasraya pada tahun 2006 telah memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung. "Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan sedang merugi," jelas Agung. Kemudian di tahun 2017 imbuh Agung, diketahui Jiwasraya membukukan laba Rp 360,6 miliar. Namun kala itu perseroan memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. Jika dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan dinyatakan rugi," ujarnya. Kemudian dikatakan Agung, di 2018, Jiwasraya juga membukukan kerugian 15,3 triliun. Hingga September diperkirakan rugi 13,7 triliun. Hingga November 2019, AJs (Asuransi Jiwasraya) mengalami negatif equity Rp 27,2 triliun. "Kerugian itu disebabkan karena AJs menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito yang dilakukan secara massif sejak 2015," ujarnya. "Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana yang berkualitas rendah yang. Hingga berujung gagal bayar," imbuhnya. Tak hanya itu, BPK juga telah menyoroti penempatan dana investasi. Dalam laporannya BPK menyebut BUMN asuransi itu telah menempatkan dana investasinya di saham-saham berkualitas rendah. "Dana investasi diinstrumenkan ke saham dan reksa dana yang kualitas rendah yang berujung gagal bayar," sebut Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Agung menyebut, kerugian yang dialami Jiwasraya akibat penempatan investasi di saham-saham berkualitas rendah tersebut mencapai Rp 6,64 triliun. BPK pun juga menyoroti proses penempatan dana investasi tersebut. Dalam temuan BPK, ada indikasi kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dengan pihak-pihak yang terkait dengan saham-saham yang dijadikan instrumen investasi tersebut. "Ada pembelian saham yang tidak valid dan objektif. Kemudian jual beli dilakukan dengan pihak-pihak tertentu untuk mendapat harga yang ditentukan. Investasi saham yang tidak likuid. Pihak yang diajak transaksi saham adalah grup yang sama," sambung dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU