Ruang Menag Digeledah, Sita Ratusan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 08:45 WIB

Ruang Menag Digeledah, Sita Ratusan Juta

Jaka Sutrisna-Alqomar Wartawan Surabaya Pagi Uang ratusan juta Rupian dan pecahan dollar AS disita petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (18/3/2019). Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat eks Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy), Kepala Kantor Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, sebagai tersangka. "Kami sita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar dengan nilai seratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dari ruang kerja Lukman Hakim, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian. Salah satunya, dokumen terkait proses seleksi kepegawaian di Kemenag. "Diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada salah satu tersangka HRS (Haris Hasanuddin) yang kemudian dipilih sebagai kepala Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Agama) di Jawa Timur," ujarnya. Sedangkan dari ruang kerja Romy, Bendahara PPP, dan Administrasi PPP, penyidik menyita dokumen kepengurusan partai. "Di Kantor DPP PPP diamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi RMY (Romi) di PPP," jelas dia. KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Mantan Ketum PPP yang anggota DPR itu diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag. Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Layanan Kemenag Jatim Sementara itu, tertangkapnya Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin berdampak pada psikologi pegawai. Namun pelayanan di Kemenag Jatim tak terganggu. "Layanan berjalan normal. Para pegawai beraktivitas seperti hari biasa. Tadi pagi juga tetap melaksanakan apel kerja hari Senin seperti biasa," ujar Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jatim, Markus, Senin (18/03/2019). Meski begitu, Markus tak menampik OTT terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag berdampak pada psikologi pegawai. Pasti ada dampak, tapi bagaimana pun juga aktivitas di kantor tidak boleh berhenti, sebut Markus. Salah satu yang paling berdampak adalah opini publik terhadap kantor Kemenag Jatim. Sebab di dalam kantor banyak terdapat tokoh-tokoh agama yang kerap memberi tausiyah. Pihaknya kini masih menunggu kebijakan dan arahan dari Kemenag Pusat. Terkait pejabat sementara yang menggantikan posisi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. "Belum ada. Masih menunggu arahan, kebijakan, putusan dari pimpinan kami di Kemenag Pusat. Bahkan juga belum ada perombakan pejabat sama sekali. Berjalan seperti biasa. Yang penting pelayanan untuk masyarakat tak terganggu," ungkapnya. Sebelumnya, ruangan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin disegel oleh KPK, Jumat (16/03/2019) sekitar pukul 15.00.Tidak hanya melakukan penyegelan. Kunci ruangan juga ikut dibawa oleh pihak KPK. Kekayaan Kepala Kemenag Kepala Kantor Kemenag Jatim Haris Hasanuddin telah ditetapkan tersangka suap dan ditahan KPK. Diketahui, Haris memiliki kekayaan sebesar Rp 2.432.343.599. Namun harta itu berdasar laporan LHKPN Haris pada 18 Desember 2013. Total harta Rp 2,4 miliar itu terbesar berasal dari harta tidak bergerak dalam bentuk tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar. Dua di antara aset tanah dan bangunan yang masing-masing terletak di Surabaya dan Sidoarjo berasal dari hibah dan hasil sendiri di tahun 2005 dan 2008. Satu aset lain berasal dari perolehan sendiri tahun 2013 berada di Trenggalek. Nilai terbesar berikutnya berasal dari giro dan setara kas dengan dua item bernilai total Rp 942 juta. Masing-masing diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 317 juta dan satu item berasal dari hibah senilai Rp 625 juta. Haris mendaftarkan dua alat transportasi yang berasal dari hasil sendiri di tahun 2010 dan 2011 berupa satu Mitsubishi Pajero Sport dan satu Yamah V-xion. Kedunya bernilai Rp 312 juta. Empat item lain yang didaftarkan dalam kategori harta bergerak berupa emas dan logam mulia bernilai Rp 44,5 juta. Bentuknya antara lain dua item logam mulia dengan perolehan masing-masing tahun 2008 dan 2009 yang berasal dari hasil perolehan sendiri dan hibah. Serta dua item benda bergerak lain yang tidak disebutkan bentuknya berasal dari perolehan sendiri dan hibah di tahun 2005. Dua usaha lain dalam bentuk dua item stand pasar bernilai total Rp 24 juta juga didaftarkan dengan asal dari perolehan sendiri di tahun 2013. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU