Romi Dituntut 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jan 2020 21:12 WIB

Romi Dituntut 4 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - M Romahurmuziy alias Romy, terdakwa kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subside lima bulan kurungan. Romy terbukti terima suap dari dua pegawai Kemenag. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Romy dinilai terbukti menerima hadiah atau suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp325 juta. Kemudian, dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta. Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat," kata jaksa. Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mencalonkan diri untuk jabatan itu. Namun, Haris sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Oleh sebab itu, Haris meminta bantuan langsung kepada Lukman Hakim saat menjabat Menteri Agama. "Namun, karena Haris Hasanudin sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jatim) disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," kata dia. Setelah itu, jaksa menyebut Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Atas rencana itu, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi. Selama proses seleksi tersebut, jaksa mengatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy secara bertahap. "Maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti," kata jaksa.Jk-05

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU