Robertus Robet jadi Tersangka Hina TNI, Ini Pendapat Menristek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2019 16:41 WIB

Robertus Robet jadi Tersangka Hina TNI, Ini Pendapat Menristek

SURABAYAPAGI.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet menjadi tersangka penghinaan TNI. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan apa yang disampaikan Robertus adalah pendapat pribadi. "Itu kan pendapat pribadi, bukan institusi. Tanyakan Robert sendiri. Masalah dwifungsi ABRI," kata Nasir di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019). Nasir mengaku tidak mengetahui isi orasi yang disampaikan Robertus. Dia menegaskan pendapat saat demo merupakan pendapat individu Robertus. "Itu tanyakan individu, mereka itu. Si Robet itu ya, saya sendiri nggak tahu tiba-tiba muncul itu ya," jelasnya. Sebelumnya, Robetus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, polisi mengumumkan pasal yang digunakan untuk menjerat Robertus hanya 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia. Polisi belum menjelaskan alasan dari perubahan pasal yang dijeratkan ke Robertus ini. Dalam hal dugaan penghinaan terhadap TNI, Robertus telah meminta maaf terkait orasinya yang dianggap menghina institusi Polri. d

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU