Home / Surabaya : Ketahuan ‘Nyerobot’ Jalan Upa Jiwa, Walikota Tri R

RISMA-MARVELL DIUSIK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 13 Jan 2018 00:57 WIB

RISMA-MARVELL DIUSIK

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Dugaan adanya mafia tanah yang menguasai aset Pemkot Surabaya, tak hanya soal penjualan tanah seluas 70 ribu meter persegi oleh Winardi Kresna Yudha saat menjabat Dirut PT Abattoir Surya Jaya. Persoalan lain yang sempat menyedot perhatian publik adalah Jalan Upa Jiwa di Ngagel, Surabaya. Semula lahan seluas 1.968 meter persegi itu dikuasai PT Assa Land, pengelola pusat perbelanjaan dan apartemen Marvell City. Menariknya, setelah Pemkot menang di pengadilan, aset tersebut malah disewakan ke pengembang Marvell City. Ini berarti aset Pemkot tetap dikuasai swasta. Inikah modus baru penguasaan aset negara? Setelah ketahuan, lantas mengajukan sewa. ------------- Laporan : Alqomar, Ibnu F. Wibowo, Budi Mulyono ------------- Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sudirdjo menilai, Pemkot Surabaya masih terlihat lemah dalam kasus Jalan Upa Jiwa. Meski jalan tersebut disewakan, pihak yang memperoleh keuntungan tetap pengembang Marvell City. Dengan lemahnya mempertahankan aset, mafia tanah bisa dengan mudah menguasai aset Pemkot, kata Sudirjo kepada Surabaya Pagi, Jumat (12/1/2018). Politisi PAN ini menegaskan seharusnya Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dalam penyelamatan aset negara tersebut. Jika lahan itu sudah dibangun, lebih baik dibongkar. Selanjutnya lahan itu untuk kepentingan rakyat Surabaya. Lha sudah terbukti Marvell City itu sudah menyerobot tanah negara, kok malah disewakan. Seharunya itu pidana. Ini ada apa dengan Pemkot? Pasti ada kongkalikong, tuding Sudirjo. Meski menjadi hak Pemkot Surabaya untuk menyewakan atau tidak, menurut Sudirjo, penyerobotan tanah negara merupakan perbuatan pidana. Kalau sikap Pemkot seperti itu, memberikan contoh tidak baik, katanya. Dikhawatirkan nanti ada pihak-pihak lain yang menyerobot aset negara. Karena pasti orang berpikir meskipun ketahuan tidak ada sanksi, hanya disuruh sewa. Ini kan pendidikan yang buruk untuk masyarakat, tambahnya. Seperti diketahui, Walikota Surabaya Tri Rismaharini sempat mengungkapkan jika Pemkot menyewakan lahan Jalan Upa Jiwa kepada PT Assa Land, pengelola Marvell City ini senilai Rp 4,3 miliar per lima tahun. Ini berarti per tahunnya hanya di kisaran Rp 860 juta setahun. Menurut Sudirjo nominal tersebut masih terbilang sangat murah dengan lahan seluas 1.968 meter persegi. Itu sangat murah. Lihat harga sekitarnya, makanya perlu dipertanyakan. Ini ada apa? Pasti ada permainan dan kongkalikong. Ini harus ditelusuri, tandas Sudirjo. Tidak Transparan Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana korupsi asal Universitas Airlangga (Unair) Wayan Titip Sulaksana menegaskan proses sewa terhadap aset negara tidak dapat dilakukan dengan mudah. "Kenapa saya bilang (Jalan Upa Jiwa, red) aset negara? Karena memang itu bukan milik Pemkot Surabaya. Tapi itu milik negara yang pengelolaannya diamanahkan kepada Pemkot Surabaya. Karena kan negara nggak mungkin mengelola semuanya sendirian," ujar Wayan kepada Surabaya Pagi, Jumat (12/1). "Bagaimana dengan prosedur sewa yang benar? Harus ada izin dari DPRD Kota Surabaya, Pemprov Jatim, dan Kementerian Keuangan," lanjutnya. Kondisi demikian, menurut Wayan, menjadikan Pemkot Surabaya berkewajiban untuk menjelaskan secara detail terkait prosedur penyewaan aset negara di Jl Upa Jiwa tersebut. "Sudah terpenuhi belum itu semua persyaratannya? Harus dicek itu," tegasnya. "Secara hukum, Pemkot juga berkewajiban untuk transparan soal prosedur sewa menyewa ini kepada publik. Wong ini terkait milik publik juga kok. Nggak boleh sluman slumun slamet," tambah Wayan. Terkait kondisi Jl Upa Jiwa yang sudah dijadikan basement di bawah tanahnya, Wayan juga menganggap hal tersebut seharusnya tidak diperkenankan. Sehingga, ia mendesak bahwa kondisi lahan tersebut harus segera dikembalikan seperti bentuk asalnya. "Nggak boleh! Digali dijadikan basement, itu nggak boleh. Perjanjiannya seperti apa ini juga harus dipublish. Dan apakah perjanjian tersebut juga sudah dengan persetujuan DPRD Kota Surabaya, Pemprov, dan Kemenkeu? Kalau nggak, harus dikembalikan. Harus diuruk lagi biar kembali," tegas Wayan. "Intinya begini, sewa menyewa aset negara ini bukan hal yang simpel, tidak bisa serta merta dilakukan. Ini prosesnya seperti tukar guling, tidak bisa selesai dalam waktu cepat," pungkasnya. Mafia Tanah Terpisah, pakar hukum Universitas Bhayangkara Joko Sumaryanto mengimbau Kejaksaan benar jeli dalam setiap kasus hilangnya aset pemerintah. Menurutnya, hal tersebut penting agar proses penyidikan bisa berhasil dengan sempurna. "Saya ingin menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi untuk lebih teliti dan detail. Jangan sampai pada tataran pembuktian di PN justru yang terbukti TPU (tindak pidana umum) atau penggelapan," jelas Joko. Keberadaan mafia tanah di Surabaya pun, lanjutnya, tidak lepas dari perhatiannya. Menurutnya, praktik mafia tanah di Surabaya sudah sangat memprihatinkan. "Mafia tanah di wilayah Surabaya dan sekitarnya juga sudah sangat merajalela. Ini artinya harus ada ketegasan dari aparat penegak hukum agar dengan demikian para mafioso semakin takut atau minimal berpikir kalau mau melakukan kejahatan di bidang pertanahan," pungkas pria yang juga Wakil Rektor Ubhara tersebut Sebelumnya, Kejati Jatim menahan Winardi Kresna Yudha, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Abattoir Surya Jaya, yang sudah ditetapkan tersangka korupsi penjualan aset Pemkot. Kasus ini bermula saat PT Abottoir menggunakan lahan milik Pemkot di Banjar Sugihan, Tandes seluas 13.195 meter). Sebagai kompensasi, Pemkot mendapat tanah seluas 7 hektare di Wonoayu, Sidoarjo. Tanpa persetujuan RUPS, Winardi menjual tanah itu kepada PT Rungkut Central Abadi (RCA). Dari hasil audit, kerugian negara sekitar Rp 26 miliar. Selain PT Abottoir, saat ini Kejati Jatim lagi getol membidik para mafia tanah yang menguasai atau menjual tanah negara. Diantaranya, pihak yang menguasai tanah Gelora Pancasila, tanah di Jl Urip Sumoharjo dan kolam renang Brantas. Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan, saat dikonfirmasi tak membantah. Masih tahap penyelidikan, masih belum boleh diekspose, cetus dia. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU