Home / Surabaya : 1.350 Warga Eks Dolly-Jarak Tuntut Keadilan. Meras

RISMA DIGUGAT RP 2,7 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2018 08:41 WIB

RISMA DIGUGAT RP 2,7 T

SURABAYA PAGI, Surabaya Kebijakan Walikota Surabaya Tri Rismaharini menutup lokalisasi Dolly dan Jarak tahun 2014 silam, ternyata berbuntut panjang. Sekitar 1.350 warga yang tinggal di bekas lokalisasi itu mengajukan gugatan terhadap Walikota Surabaya ke Pengadilan, lantaran merasa dirugikan dengan penutupan tersebut. Pasalnya, hingga kini warga menilai tidak ada pemulihan ekonomi warga pasca penutupan Dolly dan Jarak. Bahkan, warga merasa didiskriminasi. Karena itu, mereka menuntut ganti rugi Rp 2,7 triliun ke Pemkot Surabaya. -------------- Selasa (6/2/2018) kemarin, warga di kawasan eks Lokalisasi Dolly ini membuka posko pengaduan terkait perampasan hak ekonomi warga di Jalan Jarak Nomor 39 Surabaya. Posko ini guna menampung aspirasi warga yang merasa dirugikan. Okky Suryatama, perwakilan warga mengungkapkan, gugatan warga sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ada tiga tergugat yang masuk dalam gugatan itu. Selain Walikota Surabaya, ada Kepala Satpol PP dan Kapolrestabes Surabaya. Gugatannya sudah didaftarkan ke Pengadilan 23 Januari lalu. Kemungkinan dua minggu lagi akan disidangkan, ujar Okky Suryatama ditemui di Posko Pengaduan, kemarin. Ia menjelaskan mengapa wara menggugat dengan menuntut ganti rugi Rp 2,7 Triliun. Menurut Okky, kurang lebih 1.350 warga Jarak Dolly yang merasakan dampak akibat kebijakan Pemkot yang menutup lokalisasi Dolly. Sementara janji Pemkot untuk pemulihan ekonomi, tak juga terwujud. Masih ada warga yang tanahnya belum dibayar sama Pemkot saat ditutup dulu. Sekali lagi dalam hal ini, kami bukan mau membuka lokalisasi lagi di Dolly. Tapi kami mau, hak perekonomian warga Jarak Dolly segera diselesaikan," tandas Okky. Selain upaya gugatan ke Pengadilan, warga juga melayangkan surat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta melaporkan pidana ke Mabes Polri. "Itu cukup bagi kami. Ketika nanti semuanya tidak selesai, kami akan maju ke Jakarta, bertemu Presiden," ujarnya. Saputro, perwakilan dari Komunitas Pemuda Independent (KOPI) yang melakukan pendampingan warga menambahkan Pemkot Surabaya selama ini tidak memberikan kebijakan sosial untuk mensejahterakan warga. Justru, warga merasa didiskriminasi oleh janji-janji Pemkot. "Kami bukan mau menuntut dibukanya Dolly seperti dulu. Kami setuju, kalau Dolly dialihfungsikan. Tapi mana janji Pemerintah Kota Surabaya, yang katanya ada pabrik sepatu, kampung batik? Itu tidak pernah ada. Kalaupun ada, hanya dua sampai tiga orang saja yang terlibat, itu pun orang luar. Sekarang saja sudah tutup, tidak ada produksi," tandasnya. Karena itulah, lanjut dia, warga menuntut ganti rugi hingga Rp2,7 triliun. Sebab, selama ini tidak ada kejelasan mengenai pemulihan ekonomi warga. Sementara kondisi di Jarak dan Dolly masih banyak anak-anak yang putus sekolah karena orang tuanya tidak bekerja. "Dulu saat prostitusi ada, anak-anak Jarak Dolly itu jam 9 malam sudah pulang, tidur di rumah. Tapi sekarang, anak-anak dibawah umur, jam satu malam masih keluyuran di luar. Ini bukti kegagalan Pemkot mensejahterakan warga Dolly," ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser menegaskan Pemkot siap menghadapi gugatan yang diajukan warga bekas lokalisasi Dolly dan Jarak. Menurutnya, gugatan itu hak warga dan hal itu bukan pertama kali ini terjadi dihadapi Pemkot. "Mereka kan punya hak, sebagai warga negara, untuk mencari keadilan. Sama halnya kami juga demikian, punya hak untuk menghadapi gugatan itu secara hukum," ujar Fikser. Ia juga mengaku sudah mendengar soal gugatan yang sudah didaftarkan ke PN Surabaya. Begitu juga soal Posko Pengaduan yang dibentuk warga Dolly dan Jarak. Hanya saja, Fikser belum tahu persiapan Pemkot menghadapi gugatan itu. "Bagian hukum yang menangani," cetus dia. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU