Risalah Penyelesaian Dewan Pers atas Pengaduan Henry Jocosity Gunawan terha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Sep 2018 23:21 WIB

Risalah Penyelesaian Dewan Pers atas Pengaduan Henry Jocosity Gunawan terha

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Jocosity Gunawan, melalui Kuasa Hukumnya Ihza & Ihza Law Firm (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 17 Juli 2018 terhadap Surabayapagi.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait serangkaian berita berjudul: 1. Cen Liang, Tersangka Permainan Tanah Puskopkar 23 Hectar" (http://www.surabayapagi.com/read/175320/2018/05/20/cen-liang-tersangka-permainan-tanah-puskopkar-23-...) (edisi Minggu, 20 Mei 2018 pukul 21.48.25 WIB) 2. Saksi Ahli: Cen Liang, Sengaja Kaburkan Fakta Hukum Kepada Pedagang Pasar Turi (http://www.surabayapagi.com/read/175998/2018/07/05/saksi-ahli-cen-liang-sengaja-kaburkan-fakta-hukum-kepada-pedagang-pasar-turi.html) (edisi Kamis, 05 Juli 2018 pukul 07.35.54 WIB) 3. Cen Liang Ditahan, Jantungnya Kumat (http://www.surabayapagi.com/read/176096/2018/07/09/cen-liang-ditahan-jantungnya-kumat.html) (edisi Senin, 09 Juli 2018 pukul 22.10.36 WIB) Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Senin, 10 September 2018, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan dan menilai: 1. Berita nomer 1 melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena ditemukan adanya pernyataan-pernyataan negatif tentang Pengadu tanpa konfirmasi dan mengandung opini yang menghakimi. 2. Berita nomer 2 tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik karena merupakan hasil liputan di pengadilan, dan kepada Pengadu telah diberikan kesempatan dalam berita (melalui kuasa hukumnya), hanya saja tidak proporsional. Dewan pers merekomendasikan kepada Pengadu bila merasa dirugikan atas berita ini untuk mengajukan Hak Jawab. 3. Berita nomer 3 melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena ditemukan pernyataan-pernyataan negatif, bias, SARA dan mengandung opini yang menghakimi Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut: 1. Teradu wajib meminta maaf dan memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional masing-masing sebanyak 2 (dua) kali untuk berita nomer 1 dan 3. 2. Pengadu disarankan untuk memberikan Hak Jawab kembali sebanyak 1 kali, apabila masih keberatan atas berita nomer 2. 3. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini. 4. Teradu wajib memuat Hak Jawab dari Pengadu selambat-lambatnya 3 (tiga) x 24 jam, yang semuanya ditautkan ke berita yang diadukan (Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber) 5. Teradu wajib memuat Risalah Penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan Hak Jawab. 6. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pengaduan ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Untuk itu, atas dasar Risalah Penyelesaian Dewan Pers tersebut diatas, redaksi Surabayapagi.com, memohon maaf kepada pembaca, dan memuat hak jawab dari tim kuasa hukum Henry J Gunawan secara terpisah. (http://www.surabayapagi.com/read/177529/2018/09/25/hak-jawab-henry-j-gunawan-terkait-3-pemberitaan-d...)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU