Risalah Penyelesaian Dewan Pers atas Pengaduan Agus Liantono atas Surabayap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 02:20 WIB

Risalah Penyelesaian Dewan Pers atas Pengaduan Agus Liantono atas Surabayap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Agus Liantono (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 20 November 2018, terhadap media siber surabayapagi.com (selanjutnya disebut Teradu). Pengaduan ini terkait dengan berita yang diunggah oleh teradu berjudul Bobol 6 Bank Rp 181 M, Gus Li, Malah Ajukan Pailit (diunggah Rabu, 04 Juli 2018, pukul 07:15 WIB) (http://www.surabayapagi.com/read/175976/2018/07/04/bobol-6-bank-rp-181-m-gus-li-malah-ajukan-pailit....) dan Gus Li dan Istrinya Menghilang (diunggah Kamis, 5 Juli 2018, pukul 07:11 WIB) (http://www.surabayapagi.com/read/175997/2018/07/05/gus-li-dan-istrinya-menghilang.html). Dewan Pers telah menerima klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai judul berita Bobol 6 Bank Rp 181 M, Gus Li, Malah Ajukan Pailit dan Gus Li dan Istrinya Menghilang mengandung opini yang menghakimi khususnya dalam penggunaan diksi membobol dan menghilang. Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalisti (KEJ). Teradu telah memuat hak jawab dari Pengadu namun belum memuat permintaan maaf sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. **foto** Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut: 1. Teradu wajib memuat Risalah Penyelesaian disertai permintaan maaf kepada Pengadu di media Teradu selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Risalah Penyelesaian ini ditandatangani. 2. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan Risalah Penyelesaian dan permintaan maaf kepada Pengadu ditautkan dengan berita yang diadukan. 3. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah proses nomor 1 dan 2 dilaksanakan. 4. Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan. Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. **foto** Untuk itu, atas dasar Risalah Penyelesaian Dewan Pers tersebut diatas, redaksi Surabayapagi.com, memohon maaf kepada pembaca dan pengadu yakni Agus Liantono terkait pemberitaan tersebut. Dan redaksi Surabayapagi.com telah memuat hak jawab dari pihak Agus Liantono alias Gus Li pada tanggal 20 Desember 2018 (http://www.surabayapagi.com/read/181536/2018/12/20/disebut-pembobol-bank-dan-menghilang-gus-li-lakuk...).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU