Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jan 2019 13:50 WIB

Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

SURABAYAPAGI.com - Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait salam satu jari yang ia lakukan saat menghadiri PKB Jabar Festival di GOR Pajajaran, Kota Bandung, 2 November 2018. Dirinya dilaporkan oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi). "Kami telah melaporkan ke Bawaslu tentang adanya temuan peristiwa pelanggaran hukum pemilu atau negative campaign yang dilakukan aparatur pejabat penyelenggara negara. Pelanggar tersebut adalah Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat," kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin, Rabu (9/1). Dalam laporan itu, juga ada pejabat lain yang dilaporkan yakni Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri dan juga sepuluh pejabat Kepulauan Riau. Pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan rekaman video viral di media sosial yang memperlihatkan Ridwan Kamil mengacungkan salam satu jari. Lalu, terlihat Hanif menyerukan kalimat satu untuk Indonesia. Ridwan Kamil diduga melanggar Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan ancaman hukuman denda Rp36 juta dan kurungan 3 tahun penjara. Novel menambahkan pelaporan ini menyusul tindakan Bawaslu memproses Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait salam dua jari di Konferensi Nasional Partai Gerindra. "Laporan yang kami buat ini juga untuk ajang pembuktian kepada masyarakat bahwa Bawaslu berlaku adil, tidak tebang pilih, benar-benar proporsional dalam melaksanakan tupoksi sesuai undang-undang," tutup Novel.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU