Ribuan Kasus Sengketa Tanah Masih Menggantung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 11:44 WIB

Ribuan Kasus Sengketa Tanah Masih Menggantung

SURABAYA PAGI, Jakarta - Pemerintah mengklaim terus berupaya menangani konflik reforma agraria. Namun fakta di lapangan mengungkap tak seluruh sengketa pertanahan tersebut dapat terselesaikan. Laporan 4 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang diterbitkan pada Selasa (23/10) menyebutkan pemerintah berupaya menangani sengketa agraria, sejalan dengan legalisasi dan sertifikasi lahan yang sudah bersih dan jelas. Namun faktanya, dari jumlah sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang ditangani, persoalan yang selesai jauh lebih sedikit. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengungkap, dari 2.145 sengketa agraria yang ditangani pada 2015, hanya 947 kasus yang terselesaikan. Setahun berikutnya pada 2016, persoalan yang selesai sebesar 1.570 dari 2.996 sengketa. Selanjutnya pada 2017, pemerintah hanya menyelesaikan 1.034 perkara dari 3.293 kasus yang ditangani. Per Agustus 2018, hanya 480 kasus sengketa tanah yang selesai dari total 2.368 kasus yang ditangani. "Pemerintah menyelesaikan rancangan tata ruang sehingga dapat mendukung 79 persen dari 376 proyek strategis nasional (PSN)," demikian tertulis dalam Laporan 4 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Di sisi lain, pemerintah mengaku terus berupaya untuk memberi hak dan akses lahan kepada masyarakat kurang mampu. Hal itu terbukti dengan capaian reforma agraria sampai Oktober 2018 yang sudah sebesar 9,5 juta bidang. Secara rinci disebutkan, capaian sertifikasi tanah masyarakat pada 2015 sebesar 967 ribu bidang, meningkat pada 2016 sebesar 1,16 juta bidang, dan 2017 sebesar 5,4 juta bidang. Terakhir, sampai September 2018 tercatat sebanyak 3,9 juta bidang tersertifikasi. Adapun, perhutanan sosial yang terealisasi seluas 2 juta hektare. Terdiri dari hutan tanaman rakyat 298,3 ribu hektare (Ha), hutan kemasyarakatan 490 ribu Ha, dan 1,04 Ha hutan desa. Sisanya kemitraan kehutanan 143 ribu Ha, dan hutan adat 27 ribu Ha. Dalam 4 tahun pemerintahan, Jokowi-JK telah menerbitkan Paket Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang diterbitkan pada 6 September 2017. Selanjutnya, Presiden Jokowi menelurkan Inpres 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 September 2018. Tak berselang lama, Jokowi kembali menerbitkan Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada 24 September lalu. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU