Home / Kesehatan : Minta Permen RistekDikti No 11/2016 Dicabut

Ribuan Dokter Muda Kirim Surat Terbuka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Apr 2019 14:37 WIB

Ribuan Dokter Muda Kirim Surat Terbuka

SURABAYAPAGI.com - Sebanyak 2700 dokter muda mengirimkan surat terbuka dan berharap Presiden Jokowi mencabut Peraturan Menteri RistekDikti No 11 tahun 2016 yang dinilai melanggar Undang-undang No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36 dan Amar Putusan MK NOMOR 10/PUU-XV/2017. Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia Tengku A. Syahputra mengatakan, persoalan ini bermula dengan keluarnya Surat Edaran No.598/E.E3/DT/2014 Kemendikbud Dirjen Dikti 8 Juli 2014, kemudian tahun 2015 pihak Kemenristekdikti menerbitkan aturan baru yaitu Permenristekdikti No.18 tahun 2015 (menghapus aturan lama) dilanjutkan Surat Edaran Dirjen Belmawa nomor 1053/B/SE/2015 pada 27 November 2015, dan diperbaharuhi dengan Permenristekdikti No. 11 tahun 2016, semua peraturan tersebut berisikan hal yang sama. Peraturan ini telah menghalangi kami untuk mendapatkan Ijazah Dokter padahal kami telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran, kata Syahputra melalui pernyataan tertulisnya yang diterima hari ini. Dia menambahkan, Ijazah yang di dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi dibalik menjadi uji kompetensi sebagai syarat untuk mendapatkan ijazah. Menurut Syahputra, uji Kompetensi telah ada mulai tahun 2006 sebelum peraturan RistekDikti keluar sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran No 20 tahun 2013. Tetapi Uji Kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter, jika tidak lulus yang bersangkutan bisa mengunakan ijazahnya untuk bekerja diluar bidang klinis. Karena peraturan ini, Syahputra menyebut, pihaknya terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun) setelah itu bisa di DO secara otomatis. Padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteran. Bahkan sebagian dari kami masih harus membayar SPP, kata Syahputra. Dia mengaku, Pergerakan Dokter Muda Indonesia telah berjuang menegakkan supremasi hukum yang benar untuk memperoleh hak dan telah melaksanakan kewajiban yang ada didalamnya. Namun dia menyebut hak dokter muda tidak diberikan dan Kemenristekdikti tidak mentaati Putusan MK. Atas Nama Hukum yang bersih dari kepentingan politik dan apapun kami memohon Bapak Presiden turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini demi tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, ujar Syahputra.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU