Revisi UU KPK, Taruhan Besar Jokowi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2019 03:10 WIB

Revisi UU KPK, Taruhan Besar Jokowi

Jaka Sutrisna-Teja Sumantri, Tim Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - DPR yang telah menyetujui draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), akan menjadi taruhan besar bagi Presiden Jokowi. Satu sisi, parpol di DPR yang menyetujui revisi itu merupakan pendukung yang membantu Jokowi menang di Pilpres 2019 lalu. Namun di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Jokowi menolak revisi. "Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah-langkah, pertama tidak menerbitkan Surpes (Surat Presiden) atas RUU Revisi UU KPK yang diusulkan DPR," kata peneliti ICW, Lalola Easter, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Koalisi ini juga meminta agar Jokowi berkomunikasi intensif dengan partai politik pendukung pemerintah agar tidak memilih calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak yang tidak baik pada sesifit and proper test capim KPK. Selain itu, mereka meminta Jokowi menyampaikan ke parpol pendukungnya untuk tidak melanjutkan rencana pembahasan revisi UU KPK. "(Meminta Jokowi) menunjukkan sikap yang jelas dan responsif serta berpihak pada publik yang menolak segala bentuk pelemahan KPK. Mendukung penuh publik dalam melawan segala bentuk usaha pelemahan KPK," tandasnya. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengingatkan agar Jokowi menunjukan komitmen pemberantasan korupsinya pada periode kedua pemerintahannya. Dia mengingatkan tindakan Jokowi nantinya akan dinilai oleh masyarakat apakah mendukung pelemahan pemberantasan korupsi atau menguatkan pemberantasan korupsi. "Kita masih punya presiden beliau belum dilantik, tapi beliau masih presiden sebelumnya dan presiden akan dicatat di dalam sejarah dan dicatat oleh seluruh rakyat Indonesia apakah dia mengambil tindakan untuk mendukung pemberantasan lorupsi atau akan mengambil tindakan yang berada pada sisi pelemahan atau jangan-jangan berada pada sisi koruptor," papar Asfina. Logo KPK Ditutup Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama dengan para pegawainya melakukan aksi simbolik dengan menutup tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK. Tulisan dan lambang yang terletak di bagian depan Gedung KPK ditutupi dengan kain hitam pada Minggu pagi (8/9/2019). Aksi itu dilakukan sebagai respons munculnya wacana revisi UU KPK. Selain itu, aksi tersebut dilakukan sebagai simbol matinya KPK jika benar-benar dilakukannya revisi UU KPK. Pegawai dan pimpinan tidak ingin DPR melakukan revisi yang dapat memperlemah kinerja pemberantasan korupsi. "Kita harus memperbaiki negeri ini secara suistainable, hari ini kita harapkan apa yang kita lakukan hari ini menjadi bahan sejarah KPK. Sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Logo ini kita tutup sementara," ucap Saut Situmorang di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Wadah Pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) menganggap revisi Undang-Undang (UU) 30/2002 sebagai langkah pelemahan KPK. Karenanya, mereka mengharapkan, amandemen usulan DPR itu mendapat penolakan yang tegas dari Presiden Jokowi. Karena akan sangat mahal harga yang harus dibayar jika KPK dalam pelemahan, kata Ketua WP-KPK Yudi Purnomo Haraharap dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (8/9). Yudi curiga, revisi UU 30/2002 tersebut, punya itikad tak baik dari DPR untuk menggembosi sejumlah kewenangan dan tugas penegakan hukum terhadap perkara-perkara korupsi yang terjadi di Tanah Air. DPR kembali mensahkan untuk memasukkan UU KPK sebagai prioritas revisi. Upaya Pelemahan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, mencatat upaya pelemahan KPK yang bekerja sangat sistematis. Ada empat paling tidak yang kami catat dari bagaimana sistematisnya (pelemahan) ini. Pertama kasus Novel Baswedan, sampai hari ini tidak pernah terungkap, kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK itu di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (8/9). Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga kini belum juga terungkap. Rasamala memandang, belum ada keseriusan dari pengambil kebijakan dan aparat hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dari peristiwa tersebut juga kita belum menangkap satu keseriusan, satu itikad serius untuk mengungkap siapa pelaku terhadap peristiwa tersebut, ucap Rasamala. Kedua, terkait calin pimpinan (capim) KPK yang dianggap memiliki catatan buruk. KPK hingga elemen masyarakat telah memberikan kritik dan masukan terhadap kandidat capim KPK periode 2019-2023. Namun, hal itu tidak digubris. Bahkan, sejumlah kandidat yang punya catatan buruk diduga akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI. Kritik keras publik terkait dengan profil, terkait dengan track record, dan catatan dari calon-calon yang disampaikan oleh pansel itu tidak digubris, sesal Rasamala. Rasamala melanjutkan, poin ketiga, adalah rampungnya pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR. Kami telah menyampaikan beberapa catatan, beberapa problem terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di Pasal 603-607, ujarnya. Menurut Rasamala, diterapkannya pasal tersebut berdampak negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan. Sebab, jika delik korupsi masuk ke dalam RKUHP, hal itu dianggap akan melemahkan kewenangan KPK. Menurut hemat kami akan mengurangi dan bahkan sama sekali tidak memberikan insentif terhadap upaya pemberantasan korupsi, ungkap Rasamala. Sedangkan poin keempat adalah RUU UU KPK itu sendiri. Rasamala memandang, inisiatif RUU KPK yang dilakukan DPR seolah muncul secara tiba-tiba. Dia juga menyinggung poin-poin seputar Dewan Pengawas dan mekanisme penyadapan. Secara pokoknya, KPK sudah menyampaikan ada sembilan poin yang sangat mendasar, sangat fundamental dalam revisi tersebut, yang terutama adalah berkaitan dengan adanya Dewan Pengawas. Kemudian kedua, ada kewenangan-kewenangan terkait dengan perizinan atas operasi yang dilakukan untuk Dewan Pengawas yang diberikan pada Dewan Pengawas, ungkapnya. Desak Presiden Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril mengatakan rencana revisi UU KPK ini menjadi pertaruhan bagi Jokowi. Dalam tata hukum di Indonesia, produk perundang-undangan dikerjakan bersama oleh legislatif dan eksekutif. Jika salah satu pihak tak sepakat, rencana itu bisa dibatalkan. "Jadi jika dua kekuasaan ini bersekongkol untuk memperlemah KPK maka usul DPR akan jalan terus. Kita berharap kepada pemerintah supaya jangan bersekongkol dengan gagasan seperti ini," kata Oce. Ia menyatakan draf revisi UU KPK yang telah disusun DPR itu sangat berbahaya bagi kelangsungan KPK maupun pemberantasan korupsi di Indonesia. Di matanya, pada draf tersebut tak ada poin-poin untuk memperkuat KPK. Sebaliknya, Oce menilai isi draf perubahan tersebut malah melumpuhkan kewenangan lembaga antirasuah yang telah berdiri selama 16 tahun ini. Oce pun berharap Jokowi konsisten seperti sikap sebelumnya yang menolak membahas revisi UU KPK. Jokowi diketahui pernah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK pada tahun lalu. Sikap tersebut, kata Oce, yang seharusnya diambil kembali oleh mantan wali kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu. "Jadi saya kira sekarang harus konsisten. Apalagi ini kan sekarang presiden belum dilantik, kemudian terpilihnya belum lama, janji politik masih basah," ujarnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU