Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 Wilayah Pembayaran KPPN Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Jan 2020 19:00 WIB

Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 Wilayah Pembayaran KPPN Sidoarjo

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi PMK mengenai Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 kepada Satker dalam wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo. Bertempat di pada hari Aula KPPN Sidoarjo, Revisi Anggaran ini diikuti 81 Satuan Kerja (Satker) di KPPN Sidoarjo. Menurut Kepala KPPN Sidoarjo, Kurniadi Wismo Nugroho,sosialisasi ini penting disampaikan kapada Satker untuk digunakan sebagai panduan ketika akan melakukan revisi anggaran. "Diharapkan dengan dipahaminya oleh para satker pelaksanaan anggaran di tahun 2020 ini menjadi lebih baik. Ada beberapa ketentuan meliahat kondisi apa saja yang direvisi," tuturnya. Sebagaimana diketahui bahwa DIPA TA, 2020 yang berisi alokasi anggaran tahun 2020 merupakan hasil perencanaan 1 tahun sebelumnya yang berpotensi perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian melalui revisi anggaran pada saat dilaksanakan. Kurniadi menjelaskan memungkinkan direvisinya anggaran satker jika terdapat item yang perlu di telaah lagi, " Dalam pembuatan anggaran seletah berjalannya waktu, akan ditelaah lagi seperti item ini berlebih dan item yang ini kurang, maka perlu dilakukan revisi oleh pihak yang berwenang," imbuhnya. Kewenangan untuk memproses revisi anggaran berdasarkan PMK nomor 210/PMK.02/2019 dibagi menjadi 3, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran untuk revisi anggaran yang membutuhkan penelaahan; Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bersifat pengesahan tanpa memerlukan penelaahan termasuk yang bersifat administratif: Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker. "Tujuan utamanya supaya mereka bisa memahami secara aturan yang akan mereka terapkan dilapangan," tambah Kurniadi.Pada tahun anggaran 2020 ini, terdapat perluasan kewenangan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya Kanwil Ditjen Perbendaharaan seperti revisi antar jenis belanja untuk Satker berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan dihilangkannya batasan pergeseran anggaran maksimal 10%, tujuannya adalah untuk mendekatkan layanan dalam proses revisi anggaran dengan Satker. Dalam kesempatan tersebut sekaligus diingatkan kembali kepada seluruh Satker untuk secara tertib melakukan revisi rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA, sebagai informasi kepada Bendahara Umum Negara sebagai bahan dalam manejemen kas negara. Kedepannya diharapkan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran para Satker di lingkup KPPN Sidoarjo lebih baik lagi dan meningkat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU