Home / Surabaya : Rencana Pemkot Menaikkan Tarif Parkir Insidental D

Retribusi Parkir Masih Bocor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Mei 2018 04:32 WIB

Retribusi Parkir Masih Bocor

SURABAYA PAGI, Surabaya Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menaikan tarif parkir bagi kendaraan roda empat (mobil) dan angkutan kapasitas besar, menuai kontroversi. Tak hanya lantaran kenaikannya yang lebih 100 persen, kenaikan tarif itu juga belum pernah dibahas di DPRD Kota Surabaya. Sementara kebocoran retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, disinyalir masih terjadi. Temuan Surabaya Pagi, di sejumlah lokasi juru parkir menarik di atas ketentuan. Ada juga juru parkir yang tidak memberikan karcis berhologram (karcis resmi) ke warga selaku pengguna jasa parkir. Dari penelusuran Surabaya Pagi, Senin (21/5/2018), parkir insidentil bisa ditemukan di bebarapa titik di kota Surabaya. Di depan Masjid Baitul Haq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya, misalnya. Meski kebijakan baru parkir itu belum diterapkan, juru parkir di sini menarik tarif Rp 10 ribu untuk mobil. "Selama ini tarifnya segitu (Rp 10 ribu). Dimana-mana rasanya segitu tarifnya," ucap Rouf, salah seorang warga yang memarkir mobilnya di sana. Hal senada dikeluhkan Suci Reza Syafira, mahasiswi Universitas Negeri (Unesa) Surabaya yang parkir di Taman Bungkul Surabaya. Ia dikenakan tarif melebihi ketentuan alias lebih mahal. "Mahal banget, padahal sesuai Perda kan mobil Rp. 5000, namun saya dikenakan Rp 10.000 untuk satu kali parkir mobil," ungkapnya. Ironisnya, ia juga tak diberi karcis resmi yang dikeluarkan Dishub. Padahal, di Taman Bungkul sudah diberlakukan Parkir Meter atau mesin parkir elektronik. Munawar, warga Ketintang yang parkir di Jembatan Suroboyo, Kenjeran, juga mengalami nasib sama. Bahkan, ia mengaku harus membayar parkir Rp 15.000 untuk satu mobil. Setiap pengguna lahan dicegat di pintu masuk lokasi parkir dan diberi karcis parkir. Hanya ada petugas pemungut biaya parkir. Tidak ada petugas yang mengarahkan harus parkir di mana. Kami harus cari sendiri, ujarnya. Munawar menambahkan pihaknya juga diberikan karcis parkir tidak ada hologram Dinas Perhubungan Kota Surabaya. "Saya hanya mendapatkan karcis parkir saja, tanpa ada nomer Plat Mobil dan tidak ada hologram Dinas Perhubungan Kota Surabaya," ungkapnya. Sri Pujiastutik, warga Gununganyar yang parkir di Pasar Blauran, juga mengeluh. Memarkir mobil di Pasar Blauran memang ditarik Rp 5.000 sesuai aturan yang berlaku, tapi dirinya tidak diberi karcis. "Mungkin mereka juru parkir ilegal," ungkapnya. Sri berharap Pemkot Surabaya menindak tegas para juru parkir yang sering meresahkan warga. "Saya berharap Pemkot memiliki petugas juru parkir resmi yang tidak meresahkan pengguna jasa parkir," imbuhnya. **foto** Diduga Bocor Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah menaikkan tarif pakir, melalui kebijakan zona parkir yang berlaku sejak Maret 2017. Kebijakan ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di kota Surabaya. Sesuai aturan itu, Tarif parkir untuk truk gandeng atau trailer di parkir zona menjadi Rp 15.000 dari tarif parkir biasa di tepi jalan umum (TJU) Rp 7.000. Tarif parkir truk, bus, dan sejenisnya menjadi Rp 10.000 dari tarif parkir biasa Rp 6.000. Untuk truk mini dan sejenisnya menjadi Rp 7.500 dari tarif biasa Rp 5.000. Sedang mobil sedan, pickup dan sejenisnya menjadi Rp 5.000 dari tarif biasa Rp 3.000. Untuk sepeda motor dan sejenisnya menjadi Rp 2.000 dari tarif biasa Rp 1.000. Dalam Peraturan Walikota no 36/2015 tentang Tarif Parkir TJU untuk sepeda kayuh tidak terdapat biaya parkir di TJU, tetapi di lokasi parkir zona pemilik sepeda kayuh harus membayar tarif parkir Rp 1.000. Berpijak dari aturan ini, diduga ada kebocoran retribusi parkir. Sebab, dari keluhan sejumlah warga pengendara mobil, mereka ditarik 10 ribu hingga Rp 15 ribu setiap parkir. Padahal sesuai aturan, hanya dikenakan Rp 5.000 per mobil. Belum Ada Sosialisasi Dikonfirmasi terpisah, juru parkir di kawasan wisata Jembatan Suroboyo, Fadeli mengungkapkan pihaknya mengaku menaikan harga parkir insidentil karena mahal dan terbatasnya lahan parkir yang tersedia. "Karena harga sewa lahan parkir per bulannya memang mahal, makanya kita (juru parkir jembatan Suroboyo,red) menaikkan tarif parkir," ungkapnya. Sedang juru parkir masjid Baitul Haq Jl Ahmad Yani, Parto, mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal akan ada kenaikan tarif parkir kendaraan. Pasalnya dia merasa belum ada sosialosasi atau pembicaraan soal itu. "Gak tahu saya mas. Saya cuma bagian nata saja," ujarnya saat ditemui di lokasi. Dirinya juga tidak merasa keberatan meskipun akan ada kenaikan. Karena menurutnya parkir yang dijaganya untuk kepentingan ibadah. "Ini kan masjid jadi mungkin gak papa. Yang penting kan keamanan beribadah. Mungkin itu," katanya sambil senyum. Alasan Dishub Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Terpadu, Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi atas rancangan Perwali yang mengatur parkir insidental. "Masih kita lakukan koordinasi dengan Pemkot, melalui acuan Perwali nomor 36 tahun 2015 tentang tarif retribusi parkir tepi jalan umum dan penyesuaian tarif parkir lama yang sudah digedok sejak tiga tahun lalu," tandasnya. Tranggono menambahkan kenaikan tarif parkir diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan saja. Terutama roda empat dan kendaraan besar seperti mobil, truk, hingga bus. Untuk mobil, kenaikan diberlakukan khusus di ruang parkir insidental. Dari semula Rp 4 ribu menjadi Rp 10 ribu. Menurut dia, Dinas Perhubungan menaikan tarif parkir itu bertujuan untuk mendorong masyarakat agar tidak sering menggunakan parkir insidental. Agar masyarakat paham. Parkir insidental itu dampaknya meresahkan para pengguna jalan sekitar, dan menimbulkan kemacetan, terang Tranggono. Laporan: Dwiyan Setya, Ainul Yaqin, Alqomar

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU