Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 695,34 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jun 2020 21:47 WIB

Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 695,34 Triliun

i

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan terhadap debitur terdampak pandemi Covid-19 sudah sebesar Rp 695,34 triliun hingga 22 Juni 2020. Restrukturisasi kredit itu diberikan kepada 6,35 juta debitur.

Berdasarkan data OJK, realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur segmen UMKM sebesar 5,19 juta dengan nilai sebesar Rp 307,83 triliun. Sedangkan restrukturisasi non-UMKM disalurkan kepada 1,16 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 387,51 triliun.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Pedagang Gula Aren di Lebak Beromzet Rp 50 Juta per Hari

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi kredit dilakukan oleh 100 bank. Sedangkan yang berpotensi melakukan restrukturisasi kredit sebesar 102 bank dengan outstanding kredit Rp 1.373,6 triliun dengan jumlah debitur 15,12 juta.

"Restrukturisasi sudah mulai agak melandai. Artinya, sudah dilakukan pada April dan Mei 2020, kemudian Juni 2020 melandai," ujar Wimboh, Selasa kemarin.

Sementara realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 23 Juni 2020 sebesar Rp 127,98 triliun dengan jumlah kontrak 3,6 juta. "Berdasarkan dana yang dihimpun OJK 183 perusahaan pembiayaan. Restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan yang sedang dalam proses mencapai 479.367 kontrak," ucapnya.

Wimboh menjelaskan terdapat 100 bank yang melakukan restrukturisasi kredit. Sementara, ada 102 bank yang berpotensi melakukan restrukturisasi kredit.

Dalam catatan OJK, potensi restrukturisasi bisa mencapai Rp1.373,67 triliun dengan jumlah nasabah sebanyak 15,12 juta. Rinciannya, restrukturisasi sebesar Rp555,17 triliun untuk 12,65 juta nasabah UMKM dan Rp818,5 triliun untuk 2,47 juta nasabah.

Di samping itu, realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 23 Juni 2020 sebesar Rp127,98 triliun untuk 3,6 juta kontrak. Kemudian, ada 479.367 kontrak restrukturisasi yang sedang dalam proses persetujuan. "Jumlah kontrak yang dalam permohonan restrukturisasi sebanyak 4,3 juta kontrak," terang Wimboh.

 

1.955 Debitur di Jatim Kecipratan

Apakah restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK, kepada 6,35 juta debitur juga bisa dirasakan di Jawa Timur?  Bank Jatim, salah satu bank pelat merah yang dimiliki Pemprov Jatim, hingga Juni 2020, sudah memberikan stimulus kepada 1.955 debitur yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bank Jatim sudah memberikan stimulus terhadap 1.955 debitur baik UMKM dan non UMKM yang terdampak Covid-19 per 29 Juni 2020 yang totalnya sebesar 1,136 Triliun Rupiah," ujar Rizyana Mirda, Direktur Resiko Bisnis Bank Jatim kepada Surabaya Pagi, Selasa (30/6/2020).

Dirinya mengatakan jika stimulus ini diberikan kepada mayoritas debitur yang bergerak di sektor ekonomi perdagangan, industri pengolahan, pariwisata maupun rumah tangga.

 

Skema Restrukturisasi

Baca Juga: Pasokan Migor Curah Menipis, Kemendag: Masih Mencukupi, Bisa Pakai ‘Second Brand’

Mirda sendiri menjelaskan, bahwa skema restrukturisasi yang diberikan sebagai relaksasi terhadap debitur terdampak Covid-19 antara lain penundaan pokok dan atau bunga, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, penambahan fasilitas atau kombinasi dari itu.

Dalam prosesnya, Bank Jatim melakukan identifikasi terhadap debitur yang berpotensi terdampak atau debitur terdampak bisa langsung mengajukan permohonan melalui email, WhatsApp, call center info Bank Jatim 14044 atau ke kantor jaringan Bank Jatim.

Selanjutnya, tambah Mirda, Bank Jatim akan melakukan verifikasi, self-assesment dan analisa untuk diusulkan mendapat persetujuan ke pejabat yang berwenang. Apabila sudah mendapat persetujuan, maka akan langsung diinfokan kepada debitur untuk selanjutnya dilakukan addendum perjanjian kredit.

 

Subsidi Bunga

Saat disinggung mengenai apakah Bank Jatim sudah mendapatkan subsidi bunga, Mirda mengaku pihaknya sedang dalam proses identifikasi debitur yang berhak mendapat subsidi bunga.

"Untuk subsidi bunga oleh pemerintah, Bank Jatim sedang dalam proses identifikasi debitur yang berhak mendapatkan subsidi bunga. Jadi belum ada yang diberikan subsidi bunga," jelasnya.

Direktur Resiko Bisnis Bank Jatim ini menambahkan jika skema yang diberikan kepada debitur terdampak Covid-19 tergantung pada prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai cash flow debitur.

Baca Juga: Perajin Kaligrafi di Tulungagung Banjir Pesanan, Tembus Qatar dan Amerika

"Sampai dg saat ini, mayoritas skema restrukturisasi yang diberikan kepada debitur terdampak Covid-19 ini adalah penundaan pokok dan atau bunga, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu dan kombinasi dari ketiganya. Semua tergantung prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai cash flow debitur," pungkasnya.

 

Restrukturisasi Berhasil di Jatim

Sementara, Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur Budiyono mengakui bahwa kebijakan OJK dengan memberi relaksasi kredit kepada debitur cukup berhasil. Namun, untuk skema restrukturisasi, setiap Lembaga jasa keuangan dan bank, memiliki kebijakan sendiri-sendiri.

“Restrukturisasinya bisa berbentuk penundaan pembayaran, kemudian juga mungkin memperpanjang tenor atau bahkan diskon bunga” jelas Budiyono, Selasa (30/6/2020) di kantornya.

Budiyono juga menjelaskan bahwa di dalam peraturan OJK tidak membatasi skema restruktrurisasi apa yang harus dilakukan. Tetapi tergantung dengan kemampuan masing-masing lembaga jasa keuangan.

Ia mencontohkan seperti lembaga jasa keuangan yang sumber dananya murah, itu bisa sedikit leluasa untuk melakukan restrukturisasi. Namun, untuk lembaga jasa keuangan yang sumber dana tidak semurah yang lain pola atau skema restrukturisasinya bisa berbeda dibanding dengan lembaga jasa keuangan sebelumnya tergantung kesepakatan dengan debitur masing-masing. jk/adt/tyn/erk/rm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU