Resosialisasi Survei Seismik 3D, Warga Pertanyakan Kompensasi Dan Izin Ling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Sep 2019 21:33 WIB

Resosialisasi Survei Seismik 3D, Warga Pertanyakan Kompensasi Dan Izin Ling

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Resosialisasi survei seismik 3D dilakukan oleh PT. Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) di desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Selasa, (3/09). Resosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut kesepakatan antara warga desa dengan PT. PHE TEJ mengenai kejelasan izin penggunaan lahan dan pembahasan soal kompensasi. Dalam keberjalanan forum sesosialisasi, Kacung Dedi Wibowo, salah satu peserta yang berasal dari desa setempat sempat meminta dua hal kepada pihak PHE TEJ. Poin pertama, Dedi meminta PT. PHE TEJ memperlihatkan salinan SK Bupati yang menjadi landasan penentuan besaran kompensasi. Sedangkan yang kedua ia menuntut ditunjukkan draft analisis dampak lingkungan (AMDAL), karena menurutnya, dalam pengerjaan proyek survei seismik, PT. PHE TEJ harus terlebih dahulu mengantongi izin lingkungan berdasarkan AMDAL. Menanggapi dua permintaan warga tersebut, saat dikonfirmasi surabayapagi.com via seluler, M. Ulin Najah selaku Humas PHE TEJ mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan data dan membuat hitungan terkait kompensasi yang akan diberikan kepada warga. Dan menyangkut draft AMDAL. Ia menjelaskan jika seismik adalah kegiatan yang dikecualikan dari AMDAL, hal itu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 25 Tahun 2012. "Berdasarkan data nanti kita akan buat hitungan besaran kompensasi, sedangkan untuk AMDAL, sesuai Peraturan Menteri seismik kan kegiatan yang dikecualikan dari AMDAL. Yang Wajib kita penuhi itu UKL (Upaya kelola lingkungan hidup) UPL (Upaya pemantauan lingkungan hidup)" pungkasnya.

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU