Resmi Ditahan, Jokdri Terancam 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mar 2019 14:09 WIB

Resmi Ditahan, Jokdri Terancam 7 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com - Satgas Antimafia Bola Polri menahan eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Joko Driyono ditahan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus perusakan barang bukti setelah pemeriksaan. "Saat ini proses penyidikan berjalan. Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yg dilakukan penahanan hari ini," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019). Joko dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Joko seharusnya diperiksa Senin (18/3), dan telah diundur menjadi Kamis (21/3). Joko baru benar-benar menghadiri agenda pemeriksaan hari ini. "Dalam proses pemeriksaan hingga Maret, tersangka beberapa kali tidak hadir. Maka pada hari ini, 25 Maret 2019, Saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB, dilakukan pemeriksaan," tutur Hendro. Diketahui, kasus pengaturan skor mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018. Dugaan pengaturan skor terungkap berdasarkan laporan eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Pada awal penyelidikan, Polri berfokus pada dugaan pengaturan skor di Liga 3 dan berlanjut ke Liga 2. Belum ada keterangan yang disampaikan Satgas Antimafia Bola terkait kemungkinan pengaturan skor di Liga 1. Sejauh ini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit, wasit hingga berkembang ke Jokdri. Mendengar hal ini, anggota Komite Eksekutif PSSI, Refrizal, mengaku prihatin. Refrizal ketika dihubungi mengaku telah mengetahui penahanan Jokdri melalui grup WhatsApp Exco PSSI. Saat ini, posisi Refrizal pun masih dalam perjalanan dari Hanoi, Vietnam menuju Jakarta dan sedang transit di Kuala Lumpur, Malaysia. "Informasi dari grup Exco PSSI. Saya tidak tahu alasan penahanannya apa, tapi itu alasan subjektif penyidik. Sebagai rekan di PSSI saya cukup prihatin," kata Refrizal. Refrizal mengungkapkan dalam waktu dekat Exco PSSI bakal menggelar rapat terkait penahanan Jokdri yang juga mantan Ketua Badan Liga Indonesia tersebut. Meski begitu, semua masih dalam pembahasan via grup WhatsApp sambil menunggu seluruh Exco berkumpul. "Kami akan segera rapat setelah keputusan ini, ya satu sampai dua hari ke depan. Kami harus jelas menyikapinya. PSSI tidak boleh berhenti berjalan," jelasnya. Brigadir Jendral Polisi Hendro Pandowo menjelaskan Jokdri ditahan atas tindakan yang tercantum dalam Pasal 363, 235, 233, dan 221 Junto Pasal 55 KUHP. Jokdri dinyatakan memiliki motif agar pihak kepolisian tidak bisa menggali lebih dalam terkait bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut. Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Jokdri telah memenuhi syarat karena diduga melanggar pasal ancaman yang hukumannya 7 tahun masa kurungan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup lakukan penahanan, ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU