Reskrim Polres Blitar Hadiahi Timah Panas Pelaku Pencurian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Jan 2020 16:52 WIB

Reskrim Polres Blitar Hadiahi Timah Panas Pelaku Pencurian

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tobil bukan nama anak Kadal, tetapi Tobil adalah nama Mustofa (41) warga Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro harus menahan sakit setelah kaki kananya dilumpuhkan dengan timah panas oleh Unit Buser Reskrim Polres Blitar. Hal itu karena pelaku yang sehari hari di panggil Tobil ini melakukan pencurian dengan melawan petugas saat dilakukan penangkapan di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat hitam AG 2341 PM dan beberapa barang hasil kejahatan lainnya sebagai barang bukti. Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto.S.IK.M.SI dalam Releasenya Selasa (28/1) mengungkapkan penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Lilis Siswanti (48) warga Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro. Bahwa pada Minggu (9/12/2019) ketika Siti Marmonah (39) pembantu Korban (Lilis Siwanti) sekitar pukul.06.00 mau masuk rumah majikanya dan melihat rumah korban dalam keadaan acak-acakan, sementara Korban sedang pergi ke rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumahnya, atas temuan itu Marmonah melaporkan ke Majikanya. Setelah dilakukan pengecekan oleh Lilis dan Marminah diketahui belasan perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam lemari hilang. Korban kemudian melaporkan ke Polres Blitar. Atas laporan korban anggota Satreskrim Polres Blitar yang di pimpin Kasat Reskrim AKP.Shodig Efendi melakukan olah Tkp dan penyelidikan termasuk meminta keterangan korban dan pembantunya. "Dari hasil penyelidikan kita sesuai identifikasi pelaku, maka kita dapat mengamankan tersangka Tobil yang saat itu berada di wilayah Ngantru, Kecamatan Tulungagung," jelas AKBP Budi Hermanto kepada Wartawan. Lebih jauh, AKBP Budi mengungkapkan petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas lantaran tersangka Mustofa berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan di Wilayah Ngantru Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan di peroleh pengakuan tersangka bahwa barang barang hasil pencurianya berupa perhiasan telah di jual dengang harga Rp 40 juta. "Jadi uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain di karaoke dan salah satunya untuk membeli sepeda motor dan ponsel dan sisa uang dari tangan Tobil sebesar Rp.350 ribu. Kita amankan barang-barang tersebut sebagai barang bukti," tegas mantan Kapolres Batu ini. Sedang pengakuan Mustofa di hadapan Kapolres saat releasenya pria bertubuh mungil itu mengaku sebelum melakukan aksinya, dia melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang akan menjadi sasaran. Dirasa aman serta ada rumah kosong yang di tinggal pemiliknya kerja pelaku melakukan aksinya dan Mustofa berhasil masuk ke rumah korban dengan merusak jendela. AKBP Budi Hermanto menanbahkan saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Petugas masih mendalami apakah ada peran orang lain dalam aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 40 juta tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pembantu rumah tersebut. "Kami masih mendalami apakah pembantu rumah tersebut berperan dalam aksi pencurian ini atau tidak. Kita masih melakukan pemeriksaan," tegas AKBP Budi.les.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU