Reskoba Ungkap Penanam Ganja Di Perumahan Lidah Kulon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Mar 2020 19:21 WIB

Reskoba Ungkap Penanam Ganja Di Perumahan Lidah Kulon

Surabaya Pagi, Surabaya Ditreskoba Polda Jatim menangkap tersangka bernama Vino,35, warga Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No. 95 RT 08/ RW 04 Kelurahan Lakarsantri Kota Surabaya. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko mendampingi Dirnarkoba Kombes Pol. Cornelius M Simanjuntak pengungkapan penanaman ganja di daerah lidah kulon dengan cara menanam menggunakan hidroponik. Tersangka melakukan penanaman mulai dari bulan Desember 2019. " Jadi ini yang besar sudah berumur 3 bulan dan yang kecil 3 Minggu,"paparnya. Metode penanaman ganja dengan cara hidroponik dimana medianya pertama ditaruh kapas, dikasih air dan setelah tumbuh kurang lebih satu minggu, keluar kecambahnya, kemudian dipindahkan ke pot kecil. Selanjutnya, dibawah ada air, dan batu batu kecil dan sekitar dua hingga tiga minggu tubuh lagi hingga 25 centimeter. Dan setelah usia 3 bulan, dipindahkan ke pot lebih besar, yang ada didepan tingginya kurang lebih 40 centimeter. Setelah tumbuh besar, ditaruh ketempat pot lebih besar lagi, kemudian ditaruh ditempat terbuka dengan cahaya yang cukup, ditaruh dibelakang rumah." Bibit oleh tersangka diperoleh dari tahanan dilapas,"paparnya. Lebih lanjut, kata Cornelius untuk mendapatkan biji ganja, tersangka dapat dari rempahan ganja yang diayak tersangka hingga jatuh biji biji diambil dan dikumpulkan." Nah biji ini ditaman oleh tersangka lewat hidroponik,"imbuhnya. **foto** Dan tersangka ini, lanjut Dirnarkoba tersangka sudah dua kali menikmati hasil tanamannya. " Daun ganja keringkan kemudian di linting dan dihisap oleh tersangka,"paparnya. Disinggung darimana tersangka belajar? Pengakuan dari tersangka dirinya belajar dari YouTube. Pengakuan tersangka Vino kalau dirinya belajar internet, dan sudah tiga tahun menggunakan ganja, dan jadi kebutuhan." Kalau nggak menghisap ganja lemes sekali,"ujarnya. Sementara itu, Ketua RT 08/04 Effendi,65, warga Perum Wisma Lidah Kulon Blok B No. 27, kalau tersangka Vino tinggal di tempat tersebut kontrak 3 tahun berjalan dan menambah satu tahun lagi. Barang bukti yang diamankan di TKP, berupa 8 batang pohon Ganja dalam pot yang terbuat dari bekas kemasan Cat dan 20 batang pohon Ganja kecil masih dalam persemaian.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU