Reskoba Polda, Bongkar Sindikat Narkoba Dan Ineks Jaringan Lapas Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Des 2018 09:37 WIB

Reskoba Polda, Bongkar Sindikat Narkoba Dan Ineks Jaringan Lapas Malang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum jelang pergantian tahun 2019, ternyata dipergunakan sindikat narkoba untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya yaitu dengan menjual narkotika jenis ineks dan sabu-sabu. Terbukti Teamsus Opsnal bekerjasama dengan Kanit 1 Subdit I AKP KHARISUDIN, SH berhasil mengungkap kasus Narkotika kemarin (22/12/2018) di Di Jalan Panglima Sudirman Depan Telkom Pasuruan Kota. Dengan tersangka. Edie Widjayanto bin SUYADI (44), warga jalan DR Wahidin Sudiro Husodo RT 002 RW. 003 Desa Purutrejo Kecamatan, Purworejo, Kota Pasuruan (sesuai NIK KTP 3575021401740001). Direktur Reserse Narkotika Polda Jatim Kombes Pol. Agus Sentosasr Ginting mengatakan pihaknya baru saja mengungkap tersangka jaringan lapas malang dengan menangkap tersangka dan barang bukti. "Tersangka kita amankan saat ini bersama barang bukti ineks dan sabu sabu seberat 3 kilogram," terangnya di Polda Jatim. Kronologis kejadiannya berdasarkan Informasi dari masyarakat ada seseorang yang biasa dipanggil Edie. Pelaku ini diduga sebagai kurir sabu-sabu. Selanjutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat yang dimaksud dan melakukan pengamatan sasaran tersebut. Dan ketika sasaran yang dimaksud ada, petugas penangkapan tersangka Di Jalan Panglima Sudirman Depan Telkom Pasuruan. "Kita tangkap sekitar pukul 15.30 wib. Ditemukan 1 (satu) Hanohone merk Samsung warna hitam dengan Nomor simcard 081334246174 dan uang Rp. 1.000.000," papar pamen dengan tiga melati dipundak ini. Pelaku kata polisi alumni 1987 ini, dilakukan introgasi kalau tersangka Edie adalah penjual barang narkotika jenis sabu-sabu. Ketika ditanya saat ini barangnya ditaruh dimana? Tersangka mengaku kalau sabu tersebut di simpan di laci lemari rumahnya, yang ada di ruang atas. Barang bukti yang ditemukan berupa 30 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat +3.047.00 (tiga ribu empat puluh tutuh) gram. Tak hanya diminta untuk menunjukkan barang bukti kata Agus, tersangka dengan barang bukti tersebut didapat dari Koplo yaitu seorang penghuni lapas Malang. Dirinya setiap kali malakukan pengiriman 1 bungkus sabu-sabu seberat 100 gram, tersangka mendapat imbalan Rp 1.000.000. Masih kata pengakuan tersangka awalnya, sekitar pukul 00.00 wib tanggal 19 Desember 2018 hari Rabu saat tersangka dirumah mendapat telpon dari Koplo. Dirinya akan mengirim barang yang dititipkan ke sopir truk yang tidak tersangka kenal, kemudian tersangka disuruh oleh Koplo untuk menunggu di daerah Rumah Sakit Purutrejo, Pasuruan Kota. Tak lama, selang satu jam, Koplo menelepon kembali bahwa truk yang dititipi barang oleh koplo, sudah tiba di depan rumah sakit Purutrejo Pasuruan. Tersangka Edie, berangkat dari rumah menuju ke rumah sakit Purutrejo Pasuruan, untuk mengambil barang tersebut dan sampai sekitar pukul 01.00 wib dan ketemu dengan sopir yang dimaksud koplo. Kemudian tersangka menanyakan barang kepada sopir truk tentang titipan barang Pak ada titipan barang dari Koplo? sopir menjawab Iya dan sopir truk memberikan 1 buah kardus. Barang tersebut dibawa pulang oleh tersangka, kemudian kardusnya dibuka dan berisi 1 kantong plastik dan beberapa bungkus sabu-sabu yang tersangka tidak tahu jumlahnya dan 1 kantong plastik berisi narkotika jenis ineks dengan jumlah 4 bungkus plastik. Setelah itu tersangka mendapat perintah dari Koplo untuk meyisihkan 250 butir ineks dari 4 bungkus, kemudian 1 bungkus ineks tersangka buka dan tersangka sisihkan 250 butir. Selanjutnya tersangka membawa 3 bungkus ineks dan penyisihkan 1 bungkus ineks serta 2 bungkus sabu-sabu keluar. 2 bungkus sabu-sabu beserta 250 butir ineks diranjau di taman jalan menuju daerah keraton. Kemudian sisa ineks lainnya diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal yang berada di depan rumah sakit Purutrejo. Akhirnya tersangka pulang kerumah dan mengambil 5 bungkus lagi untuk diranjau di daerah Keraton Pasuruan Kota. Kemudian tersangka pulang lagi dan 1 kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersangka simpan di laci lemari rumah tersangka, yang pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Ditresnarkoba ditemukan 30 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat + 3.047,00, kemudian tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya +3000 gram (tiga ribu) gram dengan berat kotor masing-masing plastik: 1. 101,55 gram 11.101,68 gram 21.101,58 gram. 2. 101,38 gram 12.101,74 gram 22.101,72 gram. 3. 101,84 gram 13. 101,67 gram 23.101,70 gram. 4. 101,48 gram 14.101,84 gram 24.101,46 gram. 5. 101,72 gram 15.101,70 gram 25.101,40 gram. 6. 101,34 gram 16.101,82 gram 26.101,46 gram. 7. 101,37 gram 17.101,36 gram 27.101,68 gram. 8. 101,40 gram 18.101,77 gram 28.101,68 gram. 9. 101,68 gram 19.101,32 gram 29.101,49 gram. 10. 101,65 gram 20. 101,82 gram 30. 101,56 gram. 1 (satu) Hp merk Samsung warna hitam dengan Nomor simcard 081334246174 dan uang Rp 1.000.000. Tersangka lanjut Dirreskoba Polda Jatim dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal ayat 112 (2) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU