Residivis Penipuan Hanya Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Nov 2018 09:12 WIB

Residivis Penipuan Hanya Divonis 12 Bulan Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Meski telah menjadi residivis, M. Jatmiko Wahyudi, PNS yang bertugas di Pemkab Sampang divonis satu tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono hanya menghukum penjara selama 12 bulan. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menipu dan menggelapkan uang koleganya senilai Rp 394 juta. Dia dianggap melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Anton saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (1/11) kemarin. Terdakwa sebelumnnya menipu temannya, Jefrison Thomas Alexander Jong terkait jual beli paving. Ketika itu, terdakwa sedang mencari supplier paving. Dia kemudian berbicara tentang bisnis itu dengan Jefrison di Surabaya Townsquare (Sutos). Jefrison lalu memesan paving kepada terdakwa ke beberapa tempat. Namun, setelah korban membayar uang yang telah disepakati, paving yang dipesan itu tidak kunjung dikirimkan. Terdakwa beralasan sedang kekurangan stok paving dari produsennya. Dia berjanji akan segera mengirimkan pesanan. Tapi, setelah sekian lama ditunggu, paving yang dipesan tidak kunjung diterima korban. Korban sempat meminta uangnya kembali. Namun, terdakwa tidak sanggup mengembalikannya. Sampai kemudian korban terpaksa melaporkan terdakwa ke Polda Jatim pada Mei lalu. Vonis yang diterima terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU M. Nizar menuntut agar majelis hakim mempidana terdakwa selama dua tahun penjara. Tapi, majelis memvonis lebih ringan dengan alasan antara korban dengan terdakwa sudah berdamai. "Terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian korban," katanya. Dari persidangan tersebut terungkap jika terdakwa merupakan residivis. Terdakwa sebelumnnya divonis dua tahun penjara atas kasus penggelapan. "Semestinya hukuman kamu lebih tinggi karena residivis. Tapi karena uangnya sudah dikembalikan, kamu kami ringankan," ucap Anton. Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya sempat menawar agar dihukum lebih ringan. Tapi, majelis hakim kembali meyakinkan kalau vonis yang dijatuhkan sebenarnya sudah ringan.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU