Residivis Korupsi tak Dibidik, alasan Anggaran, Inikah Penegakan Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2019 07:05 WIB

Residivis Korupsi tak Dibidik, alasan Anggaran, Inikah Penegakan Hukum

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (11) Pembaca yang Budiman, Dalam kasus dugaan korupsi pendirian percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera, nama Gathot Purwanto, inisiator kerjasama atas nama PDAU Kabupaten Trenggalek, tidak dijadikan tersangka, tapi masih saksi. Ini data sampai jaksa membacakan surat dakwaan pada tanggal 1 November 2019. Mengapa? inikah Penegakan hukum? Benarkah ini yang digembar-gemborkan Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, soal keadilan? Apakah ini yang dinamakan penegak hukum Kejari Trenggalek yang menutup mata atas track record Gathot Purwanto, dalam dunia kejahatan korupsi di Trenggalek selama ini?. Berdasarkan data dari Pengadilan dan rumusan hukum, Drs. Gathot Purwanto, sekarang ini layak dipanggil residivis. Bahkan dengan record hukumannya yang sampai tiga kali melakukan tindak pidana korupsi, Gathot, bukan sekedar residivis biasa. Kalangan kriminolog, menyebut residivis asalnya dari bahasa Perancis yaitu re yang berarti lagi dan cado. Artinya jatuh. Bahasa populernya pengulangan tindak pidana, tindak kejahatan atau kriminal yang sebelumnya. Pengulangan setelah dikenai hukuman dalam kurun waktu tertentu. Pendeknya residivis adalah orang yang melakukan tindak kejahatan atau pidana berulang kali, Maka itu dalam kamus besar bahasa Indonesia, re·si·di·vis /résidivis/ disebut orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa; penjahat kambuhan atau terdakwa yang pernah dijatuhi hukuman dua tahun. Bahasa hukum dari residivis adalah habitual crime atau kejahatan yang dilakukan berulang kali karena sudah menjadi kebiasaan. Hal ini terjadi karena adanya gangguan kejiwaan pada pelakunya. (Bawengan : 1991). Menurut KUHP, terdapat beberapa jenis residivis, yaitu general recidive (residivis umum). Dalam kelompok ini, sifat perbuatan pidana tidak diperhatikan yang berarti jika melakukan kejahatan secara beulang walaupun tindak pidana yang dilakukan tidak sama, tidak semacam, atau tidak segolongan. Ada lagi residivis special (Special recidive). Sifat perbuatan pidana dalam residivis khusus oleh kalangan kriminolog sangat diperhatikan. Karenanya, residivis khusus apabila sifat perbuatan pidana sama atau segolongan dengan tindak pidana sebelumnya. Bahkan berdasarkan KUHP pasal 486, 487 dan 488, pelaku kejahatan residivis umum akan ditambah sepertiga hukuman, apabila memenuhi syarat pelaku melakukan kesalahan yang sama atau semacamnya, antara kejahatan satu dengan kejahatan lainnya sudah ada keputusan hakim. Khususnya pelaku telah dijatuhi hukuman penjara, bukan kurungan. Dan kejahatan satu dengan kejahatan lainnya tidak lebih dari 5 tahun. Dari data di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya diperoleh keterangan, putusan pidana korupsi Gathot Purwanto, dalam lima tahun, sudah ada tiga perkara. Pertama, Dugaan Korupsi Pengadaan Pabrik Es oleh PDAU Kabupaten Trenggalek. Perkara ini sudah diputus oleh PN Surabaya, dengan Nomor perkara 60/Pid.Sus/2012/PN Sby. Dalam perkara yang pertama, terdakwa Drs Gathot Purwanto, M.Si, dikenakan pidana penjara 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan. Disertai denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; Selain itu, terdakwa Drs Gathot Purwanto, Msi dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 580.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dan untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Perkara korupsi kedua, dugaan Korupsi Penyertaan Modal UPUD (Unit Pengelola Usaha Daerah) Kabupaten Trenggalek Rp 1 Miliar. Putusan PN Surabaya: Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY, Drs. Gathot Purwanto. dihukum 3 Tahun 2 Bulan . Kemudian di tingkat PT Surabaya dengan Nomor 100/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY, memvonis 3 Tahun penjara dan denda sejumlah Rp50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Selain pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian Keuangan Negara sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Perkara ketiga, kasus dugaan Korupsi Penyelematan Bank Rakyat KBPR PRIMER MANDIRI Senilai Rp 2.3 M. Perkaranya yang ketiga juga sampai tingkat banding PT Surabaya 46/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY. Untuk perkara korupsi ketiga, terdakwa Drs.Gathot Purwanto,M.Si dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Ketentuan denda bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Selain dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp279.440.097,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu sembilan puluh tujuh rupiah) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Penguasa di Rutan Trenggalek Drs. Gathot Purwanto, di Rutan Trenggalek, saya amati selama dua minggu sejak tanggal 19 Juli, mirip bos. Ia berpengaruh di kalangan napi dan rutan. Pengaruh di luar Karutan. Praktis, hampir semua napi (narapidana) dan tahanan mengenali peran mantan Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek, sebagai orang yang punya pengaruh di lingkungan sipir dan petugas rutan. Pengaruhnya melebihi tamping (tahanan pendamping) penjara. Tamping adalah para narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Selama hampir dua minggu, saya menghuni Rutan Trenggalek, saya merasakan pengaruh Gathot. Dengan petugas Rutan sendiri, Gathot, dihormati. Saya tidak tahu, alasan penghormatan petugas sipir ke Gathot. Ada napi yang menyebut Gathot, bendahara pembangunan Masjid. Kepada saya, Gathot mengaku berkontribusi melakukan renovasi Masjid dalam rutan sampai Rp 100 juta. Makanya, dia bisa menempati satu ruangan pribadi di area masjid. Hubungannya dengan H. Soeharto, ST, mantan atasannya, terkesan tidak akrab. Beberapa napi menyebutnya perang dingin. Memang satu rutan, tapi hampir tak pernah melihat Pak Gatot dan Pak Harto, duduk berdua atau berdiri berdua berbicara, kata seorang tahanan yang ruang selnya bersebelahan dengan ruang sel H. Soeharto. Saat sholat di masjid, keduanya tak pernah saya lihat satu shaf atau berdekatan, kata saksi mata. Tak salah, beberapa tahanan dan napi, menjuluki Gathot ibarat penguasa bayangan di Rutan Trenggalek. Dengan saya, kelihatan ia seperti welcome. Saya kadang dikirimi makanan nasi jagung lauk ikan tambak. Bahkan beberapa kali dipinjami handphone. Malahan tiga kali saya meminjam nomor ATM BCA, untuk menerima kiriman uang dari keluarga di Surabaya. Dibalik kebaikan kirim makanan, pinjam handphone dan titip transfer BCA, beberapa tahanan mengingatkan saya, Gathot, memata-matai gerakan saya. Antara lain melalui beberapa penghuni rutan yang selama ini dirawat. Kecurigaan memata-matain saya, memang saya rasakan. Setiap kali saya menerima kunjungan, selalu diintip. Terutama kunjungan di luar jam kerja. Maklum, teman-teman saya yang dari Jakarta dan Surabaya kadang datang di luar jam kunjungan. Pada setiap saya menerima kunjungan, Gathot, acapkali muncul. Kadang menanyai tamu saya. Bahkan pernah mengatakan bila ingin lolos dari jeratan Kejari Trenggalek, harus menghubungi Arminsyah. Saya, kaget dengan Wakil Jaksa Agung, Gathot Purwanto, menyebut nama, tanpa embel-embel pak, bapak atau Wakil Jaksa Agung. Panggilan njambal terkesan ia sudah akrab dengan Wakil Jaksa Agung Arminsyah, yang pernah menjadi Kajati Jatim, tahun 2012. Melukai Para Pencari Keadilan Kasus pemilahan tersangka pendirian percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera yang kii membidik mantan bupati Trenggalek dan pihak swasta, partnet PDAU Kabupaten Trenggalek, kini menjadi sorotan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Apalagi dikaitkan dengan anggaran penyidikan. Kalau memang anggaran terbatas, silakan memeriksa kasusnya secara tuntas jangan pilih kasih. Kalau anggaran penyidik terbatas, jangan gampang menahan orang, periksa yang terlibat secara equal. Ajukan Pak Bupati Soeharto, Pak Gathot Purwanto dan Pak Tatang bersamaan. Biar Pengadilan yang memutuskan. Kalau ada keputusan hakim biar Pengadilan yang menentukan penahanan terhadap terdakwa seperti rancangan KUHAP, penahanan dilakukan hakim pendahulu, jelas seorang jaksa senior di Kejaksaan Agung, yang menemui saya, Minggu siang kemarin (24/11) di sebuah rumah makan kawasan Surabaya Pusat. Ia heran, saya, pihak swasta yang diajak kerjasama oleh Plt Direkrut Utama PDAU Trenggalek Gathot Purwanto, untuk mendirikan usaha percetakan, pagi-pagi malah ditahan. Sementara Gathot belum diperiksa sebagai tersangka. Praktik semacam ini dianggap kejari Trenggalek, cenderung masih belum menunjukkan pemihakannya pada kebenaran dan rasa keadilan. Makanya, pejabat ini menyuruh tim penasihat hukum saya segera melapor kriminalisasi dan diskriminasi hukum ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, Komnas HAM dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Jampidsus Kejaksaan Agung, agar mendapat perhatian serius, karena penegakan hukum dugaan korupsi diperiksa tidak tuntas dalam tahun anggaran dapat melukai rasa keadilan pencari keadilan yang punya Hak Asasi Manusia. (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU