Residivis Kambuhan Mencuri Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Feb 2019 17:36 WIB

Residivis Kambuhan Mencuri Lagi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketagihan mencuri dialami tersangka satu ini. Pelaku pencurian motor jadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah mencuri motor di Jalan Pradah Kalikendal Gg.IV/30 Surabaya, Rabu (27/2/2019) pagi. Beruntung pelaku yang diketahui bernama Fauzan Efendi (23), ini berhasil diselamatkan setelah petugas Polsek Dukuh Pakis Surabaya datang menyelamatkan dari amukan massa. Dalam melakukan aksinya pelaku yang berasal dari Jalan Lontar Gg.Makam No.22, kec. Sambikerep, Surabaya ini terlebih dahulu hanting untuk mencari sasaran. Dengan menggunakan letter T, pelaku yang merupakan residivis pernah dipenjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini, berhasil membongkar kunci kontak dan berusaha membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut, namun apes saat memindahkan hasil curiannya kepergok korbannya. Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Sujatmiko menjelaskan, kejadian itu berawal, Rabu tanggal 27 Februari 2019 jam 04.00 WIB, pelaku mengambil Honda Vario di depan rumah Pradah Kalikendal VII/16 Surabaya dengan menggunakan kunci T. "Sepeda motor sudah berhasil dipindahkan dari tempat semula namun diketahui oleh penghuni kos sehingga pelaku melarikan diri sampai ke Pradah Kalikendal Gg IV/ 30 Surabaya. Pelaku diteriaki maling oleh korban sehingga pelaku melarikan diri karena dikejar oleh beberapa warga dan kebetulan Anggota Opsnal Polsek Dukuh Pakis melakukan Patroli Subuh mendengar teriakan tersebut dan berusaha mengejar dan Sampai di Jl. HR. Muhammad depan (warung bebek sinjay) pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Sujatmiko, Rabu (27/2/2019). "Pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar kasus curanmor ini. Kami berkeyakinan, pelaku tidak bekerja sendirian, oleh karenanya kami membutuhkan keterangan dari pelaku sebab pelaku sendiri merupakan seorang residivis pernah dipenjara dalam kasus pencurian HP pada tahun 2017, ungkap Sujatmiko. Atas ulahnya, pelaku yang bekerja sebagai penjaga proyek ini terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU