Residivis Kambuhan Curi Burung Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jan 2018 01:29 WIB

Residivis Kambuhan Curi Burung Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ternyata pernah menghirup di rumah tahanan tak membuat kapok dua tersangka satu ini. Pasalnya, dua pria ini malah kembali berulah mencuri burung love bird milik Abu Sofiyan, 37, warga Jalan Sidosermo Gang 3 nomor 18. Karena tertangkap basah korbannya, dua lelaki itu sempat menjadi bulan-bulanan massa, kemudian baru diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Kedua tersangka adalah Edy Musgianto, 44, warga Bandar Lor, Mojoroto, Kediri yang tinggal di Jalan Kendangsari, dan Supriadi, 33, warga Jalan Bratang Gede Gang 1 nomor 49 A. Informasinya kasus pencurian itu terjadi Jumat (29/12) lalu. Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Supra. Tak berselang lama, ketika situasi aman, pelaku langsung naik ke lantai dua rumah yang ada sangkar berisi burung love bird. "Kedua tersangka berbagi tugas ada yang memantau situasi dan ada yang mengambil burung dari dalam sangkar," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurthahjo, Rabu (17/01). Budi melanjutkan, setelah burung sukses diambil lantas dimasukkan ke dalam kardus kecil. Namun apes, saat itu aksi keduanya dipergoki korban yang akan memberi makan burung. Melihat hal itu korban langsung menegur dan meneriaki maling. Karena teriakan tersebut didengar warga, keduanya langsung dihajar di depan gang. "Pelaku sempat dimassa hingga babak belur, kemudian langsung diamankan Tim Anti Bandit yang sedang patroli," ujar Budi Budi menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua tersangka tersebut adalah residivis. Tersangka Edy adalah residivis kasus penganiayaan terhadap marinir, sedangkan tersangka Supriadi pernah terjerat kasus narkoba ditangani Polrestabes Surabaya. "Keduanya baru saja keluar dari penjara satu bulan lalu," ungkapnya. Sementara itu menurut pengakuannya kedua pelaku nekat mencuri karena kepepet butuh uang untuk membayar kos. "Saya kepepet karena awal bulan Januari harus bayar kos," kata Edy sambil menutupi mukanya. Edy mengaku belum bekerja lagi. Hanya saja dia mencari uang dengan cara ngamen di pinggir jalan bersama anaknya. Harusnya pada awal Januari, Edy harus menyerahkan uang kos Rp 500 ribu ke pemilik kos. "Nah, saya kenal Supriadi saat ngamen di Ketintang. Kemudian kami sepakat untuk mencuri bersama," lanjutnya. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka terdapat, satu ekor burung love bird dan sebuah kardus kecil tempat burung. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU