Residivis Bandar Narkoba di Jombang Diringkus, Polisi Amankan 42,23 gram Sa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2019 20:17 WIB

Residivis Bandar Narkoba di Jombang Diringkus, Polisi Amankan 42,23 gram Sa

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang meringkus bandar narkoba pada Rabu, (4/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Ngirimbi, Kecamatan Bareng, Jombang, Jawa Timur. Bandar narkoba tersebut berinisial MI alias Eben (33), warga Desa Ngrimbi. Selain itu, dua temannya yakni, MYA (22), waega Desa/Kecamatan Wonosalam dan Jun alias Corot (25), warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. Ketiga tersangka diringkus saat akan melakukan pesta sabu di rumah MI, yang mana merupakan residivis yang baru bebas dua bulan yang lalu dari Lapas Madiun. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari informasi yang diperoleh pihak satresnarkoba. "Bahwa salah satu rumah di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, pada Rabu, (27/11/1019) lalu, di rumah MI diduga kuat sering digunakan transaksi narkoba," katanya saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat (6/12/2019). Dari informasi yang diterima tersebut, lanjut Boby, polisi melakukan penyelidikan serta pemantauan di sekitar rumah tersangka. "Setelah mendapatkan cukup informasi, dilakukan penggerebekan dan menangkap tersangka MI serta dua temanya. Mereka ditangkap saat akan mengkonsumsi sabu di kamar tersangka, ujarnya. Boby memaparkan, selanjutnya petugas satresnarkoba melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 42,23 gram. "Petugas juga mendapatkan 23 ribu butir pil dobel L dan 490 butir pil Riklona Clonazepam. Pil Riklona Clonazepam termasuk narkoba baru yang masuk psikotropika. Kalau dirupiahkan semua sekitar Rp 100 jutaan, paparnya. Dalam pemeriksan terhadap MI, barang-barang terlarang ini diperoleh dengan sistem ranjau dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas. Dalam penangkapan barang bukti uang diperoleh yaitu uang tunai Rp 2 juta, seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara 20 tahun atau denda Rp 8 miliar, Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU