Home / Korupsi : Korupsi Bupati Nonaktif Malang yang Mantan Ketua N

Rendra Divonis 72 Bulan, Iwan Sempat Dicekal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Mei 2019 08:50 WIB

Rendra Divonis 72 Bulan, Iwan Sempat Dicekal

Persidangan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 7,5 miliar dengan terdakwa Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna, memasuki babak akhir. Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Agus Hamzah memvonis mantan Ketua Partai Nasdem Jatim itu dengan pidana enam tahun (72 bulan) penjara, Kamis (9/5/2019). Lantas bagaimana dengan nasib Iwan Kurniawan, pengusaha keturunan Tionghoa yang disegani di Malang Raya? ------------ Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Candra, Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Agus Hamzah menilai, terdakwa Rendra Kresna terbukti secara sah melanggar Pasal 12b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebelum pada putusan, Majelis Hakim Agus Hamzah membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta mencoreng nama baik legislatif. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan pidana 6 (enam) tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan, kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam amar putusannya. Selain itu, oleh Hakim Agus Hamzah, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar hingga satu bulan, maka harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, jelas Hakim Agus Hamzah. Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara. Meski demikian, terdakwa dan JPU dari KPK memilih pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim tersebut. Reaksi Rendra Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya memilih pikir-pikir dengan memeriksa salinan putusan Hakim. Masih ada 7 (tujuh) hari untuk pikir-pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya, singkat Rendra. Diketahui, pada pertengahan Oktober 2018 lalu, KPK menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang bersama Ali Murtopo selaku pihak swasta pemberi suap, sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap sekitar Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo. Terungkap dalam persidangan, Rendra bersama mantan tim suksesnya pada pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP. Terdakwa bersama para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi. Setelah tercapai kesepakatan, terkumpul dana senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan (Direktur PT Anugrah Citra Abadi) dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Pada Oktober 2010, Rendra dilantik menjadi Bupati Malang. Setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya, dengan mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Dia memerintahkan agar proyek lelang di-setting, sehingga dapat dimenangkan tim suksesnya. Tim menyiapkan hacker untuk memenangkan proyek perusahaan milik timses Rendra. Sistem itu untuk memenangkan proyek dari Dinas Pendidikan, setelah terdakwa melakukan pertemuan dengan kepala dinas di Pemkab Malang. Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang. Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui Ali Murtopo sebesar Rp 3,026 miliar. Dalam kasus ini, terdakwa Ali Murtopo divonis pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor. Untuk dugaan korupsi kedua, Rendra juga diduga menerima suap dari pihak swasta, Eryk Armando Talla untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang. Nilai suap yang diduga terima Rendra sebesar Rp 3,55 miliar. Sehingga, total sekitar Rp7,5 miliar. Dalam kasus ini KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang. Komisi anti rasuah itu juga menyita uang USDD15.000 di rumah dinas Bupati, Rp 305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp 18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang. Posisi Iwan Kurniawan Sementara itu, terkait perkara Rendra Kresna ini, KPK sempat melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap pemilik PT Anugrah Cipta Abadi, Iwan Kurniawan, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan sejak 18 Oktober 2018 sampai dengan 18 April 2019. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan larangan ini terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna. Iwan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan dalam proses penyidikan atau dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU