Rendra, Contoh Bupati yang Main Proyek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mar 2019 11:49 WIB

Rendra, Contoh Bupati yang Main Proyek

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna, menjadi contoh kepala daerah yang terjerat korupsi karena main proyek seperti sinyalemen KPK. Kamis (28/2/2019) kemarin, mantan Ketua Partai Nasdem Jatim ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Raya Juanda. Terdakwa dalam dugaan kasus suap senilai Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek di Dinas Pendidikan yang diaturnya ini terancam pidana 20 tahun penjara. Sidang beragendakan dakwaan ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor ini diketuai oleh Majelis Hakim, Andi Hamzah. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan menyebutkan, Rendra Kresna menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Penididikan Kabupaten Malang. Lanjut Joko, terdakwa juga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Hadiah itu diberikan oleh Ali Murtopo (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Ubaidillah yang masing-masing merupakan penyedia barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dalam prosesnya, sambung Joko, terdakwa diduga mengatur proyek yang dikehendaki, dan mendapatkan fee dari setiap proyek tersebut. Rendra Kresna menerima fee dari setiap proyek yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen, kata JPU Joko Hermawan dalam dakwaannya. Terkait kasus ini terdakwa dijerat dengan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Rendra dijerat Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara untuk Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yakni maksimal 20 tahun penjara, tegas Jaksa Joko Hermawan. Lanjut Pembuktian Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Andi Hamzah memberikan kesempatan bagi terdakwa, apakah mengajukan eksepsi (keberatan) apa tidak. Usai berkonsultasi dengan kuasa hukum, Rendra mengaku pikir-pikir dahulu. Kami pikir-pikir dulu yang mulia, ungkap Rendra dibarengi dengan ketukan palu tanda berakhirnya persidangan. Sementara itu usai sidang, kuasa hukum Rendra Kresna, Imam Muslich mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum. Ia pun memilih membuktikan semua dakwaan jaksa tersebut dalam persidangan yang digelar pada Kamis (14/3) mendatang. Kami akan buktikan dengan saksi saksi yang meringankan, ucapnya. Vonis Penyuap Usai persidangan Rendra Kresna, sidang kasus ini dilanjutkan dengan putusan terhadap terdakwa Ali Murtopo. Terhadap terdakwa, Hakim menyatakan Ali Murtopo bersalah dan menjatuhkan vonis pidana tiga tahun penjara. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah. Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa. Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa adalah. Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama masa persidangan. Menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan, kata Majelis Hakim, Kamis (28/2). Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh negara dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara. Atas putusan ini, Hakim pun memberikan kesempatan pada terdakwa dan Jaksa untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah akan menerimanya, banding, atau pikir-pikir dengan tempo tujuh hari. Terdakwa Ali Murtopo pun menjawabnya dengan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama diutarakan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan. Pihaknya menyatakan pikir-pikir, karena putusan Hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutannya. Tuntutan kita kan 4 (empat) tahun pidana penjara. Jadi kita pikir-pikir dulu, pungkas Jaksa Joko Hermawan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU