Home / Hukum & Pengadilan : Wawancara Ekslusif dengan Karutan Medaeng Teguh Pa

Remisinya 15 Hari, CBnya Belum Disetujui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 23:10 WIB

Remisinya 15 Hari, CBnya Belum Disetujui

Laporan: Firman Rachmanudin, Hermi, Raditya M.K (Tim Wartawan Surabaya Pagi) Pemberitaan Surabaya Pagi, terkait pemberian jenis remisi narapidana Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, sejak edisi Rabu (15/6/2019), yang diduga campur-campur antara remisi kemanusiaan, remisi susulan dan remisi tambahan, direspon oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo. Karutan Teguh Pamuji, yang dari pemberitaan di media ini, sejak Selasa (14/6/2019) lalu hingga Kamis (16/5/2019), berusaha dikonfirmasi Surabaya Pagi, baik melalui pesan WhatsApp, telepon langsung di ponselnya, dan didatangi di Rutan Medaeng Rabu (15/6/2019), belum memberikan keterangan perihal remisi Cen Liang. Akhirnya, Jumat (17/5/2019) kemarin, bisa ditemui langsung Surabaya Pagi, di ruang kerjanya. Awalnya, Teguh sempat meradang dan merasa tersudutkan dari pemberitaan Surabaya Pagi, namun Teguh bisa buka-bukaan terkait remisi terhadap narapidana Cen Liang dan menjelaskan aturan tentang remisi. Berikut petikan wawancara eksklusif tim wartawan Surabaya Pagi Firman Rachmanudin dan Hermi, kepada Teguh Pamuji, yang didampingi tiga staffnya, yakni Sie Remisi, Sie CB (Cuti Bersyarat) dan Kepala Seksi, di Rutan Medaeng. **foto** Surabaya Pagi (SP): Selamat pagi pak Teguh. Begini ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan, sebelumnya, Bapak sempat merasa "tertuduh" dan "tersudut" atas pemberitaan kami yang berkaitan dengan Henry J Gunawan, untuk mengklarifikasi asumsi bahwa pak Teguh memberi pelayanan "plus" pada narapidana Henry, bagaimana tanggapan pak Teguh?Teguh Pamuji (TP): Ya mas, begini, kami disini bekerja sesuai dengan amanat dan ketentuan Undang-undang. Kami tidak bekerja dengan cara melihat sosok atau dalam tanda kutip uang. Sekali lagi saya tekankan bahwa kami disini bekerja sesuai undang-undang yang berlaku. Soal remisi atau Cuti bersyarat saudara Henry, itu memang hak setiap warga binaan, bukan hanya Henry saja. Jadi, tidak benar jika kemudian institusi (Rutan Medaeng) ini berbuat diluar kewajaran atau bahkan saya secara personal disudutkan dengan asumsi-asumsi negative, hanya karena pengajuan remisi seorang warga binaan. SP: Kenapa beberapa waktu lalu pak Teguh tidak menjawab konfirmasi kami via telepon ataupun WhatsApp. Sehingga, banyak asumsi yang muncul bahwa ada yang ditutup-tutupi?TP: Saya tiga hari ada tugas di Jakarta, dan baru hari ini bisa kembali di kantor. Sebetulnya saya membaca pesan WA dari masnya. Tetapi saya ingin itu bertemu biar tidak muncul prasangka lagi. Saya juga sudah siapkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan sampean. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi mas. Makanya, kenapa saya tidak menjawab WA dan telepon dari sampeyan, selain karena saya sibuk, juga saya ingin jelaskan langsung tatap muka. SP: Baik pak, masuk kedalam pertanyaan inti tentang kabar pengajuan remisi Henry J Gunawan, apakah benar yang mengajukan adalah pihak Rutan?TP: Ya benar, memang kami lakukan pengajuan ke Ditjenpas pusat melalui online. Ada banyak warga binaan yang kami ajukan juga salah satunya Henry ini. Jadi tak benar hanya satu orang saja. SP: Apa pertimbangan Rutan mengajukan remisi Henry J Gunawan?TP: Pertama yang bersangkutan berkelakuan baik, kedua sudah menjalani minimal enam bulan masa hukuman, tidak melakukan pelanggaran dan sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkracht. Jadi Itu kewajiban yang harus dipenuhi seorang warga binaan untuk mendapat hak remisi dan diajukan pihak kami ke pusat melalui online. SP: Bagaimana informasi soal remisi jelang lebaran padahal Henry J Gunawan beragama Budha?TP: Nah, ini, Henry memang beragama Budha, remisinya juga misalnya disetujui akan turun pada 19 Mei yang merupakan hari raya Waisak. Jadi tidak benar kalau menyangkut pautkan dengan Hari Raya agama lain. Lalu campur-campur. Tidak benar itu. Jadi ini adalah remisi khusus karena bertepatan hari raya Waisak. SP: Apa sudah turun persetujuan Remisinya, dan Henry mendapat potongan masa tahanan berapa lama?TP: Hari ini yah. Henry sendiri mendapat remisi 15 hari di tahun pertama untuk seorang narapidana menjalani hukuman. Itu sudah ada aturannya. SP: Apakah setelah remisi, Henry ini boleh keluar rutan?TP: Selain mengurus remisi, Henry kemarin juga memohon Cuti Bersyarat (CB). Dan itu juga sedang proses, tapi belum disetujui. Jadi jangan kaget kalau nanti misalnya Henry sudah berada diluar sebelum masa tahanan habis. Itu kalau CB nya di setujui ya. Jadi yang perlu diluruskan, Henry jika nanti keluar rutan bukan karena remisi melainkan karena CB. SP: Siapa yang mengajukan permohonan Remisi maupun CB dan kapan itu dilakukan, pak?TP: Semua dilakukan oleh pihak keluarga. Termasuk CB sebagai pemohon harus keluarga. Tidak ada pengacara atau siapaun, karena tidak ada hubungan. Sebagai penjamin utama adalah keluarga. secara administratif memang CB lebih rumit karena harus melalui prosedur perangkat setempat. Kami tidak bekerja sendiri, ada Bappas juga disana. Jadi semua syarat sudah memenuhi salah satunya 2/3 masa tahanan sudah dijalankan ya napi berhak memohon CB. Sedangkan, permohonan remisi Henry masuk pada 6 Mei 2019 lalu, kalau CB, kalau gak salah sekitar April lalu, karena butuh proses yang lebih lama dibanding remisi. SP: Apa jaminan bahwa Henry J Gunawan tidak kabur atau berbuat kekacauan lagi?TP: Jaminannya ya keluarga dan dirinya sendiri mas. Aturannya begini. Misal putusan satu tahun, jadi 2/3 masa tahanan adalah delapan bulan. Nah kalau dapat CB ada sisa 4 bulan itu dia jalani di luar, kembali ke masyarakat. Jika kemudian sudah tiga bulan di luar, Henry berbuat ulah, ya kami tarik kembali CB dan bawa lagi ke rutan untuk menjalani 4 bulan sisa hukuman yang lalu dari awal. Jadi aturannya sudah jelas. yang bersangkutan penerima CB wajib lapor ke Bappas nanti. **foto**

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU