Remaja Ikut Demo Diblacklist Agar Sulit Cari Pekerjaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 21:18 WIB

Remaja Ikut Demo Diblacklist Agar Sulit Cari Pekerjaan

i

Para remaja saat mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. SP/Julian

 

Tekad Polri tangani Remaja  yang Anarkis Ikut Demo Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fenomena keterlibatan para pelajar yang masih berusia belasan tahun, ikut melakukan aksi demo menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja berujung anarkis, sudah meluas di setiap kota di Indonesia. Bahkan, saat aksi demo di Surabaya lalu, setidaknya sebanyak 300 remaja yang masih pelajar SMA/SMK, bahkan ada yang berstatus SMP, melakukan aksi anarkis di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Dari catatan Surabaya Pagi, Polrestabes Surabaya sendiri telah mengamankan 253 pemuda yang masih duduk di bangku SMA/SMK. Dari 253 pemuda itu 12 orang diantaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi. Sedangkan 241 pemuda  lainnya di pulangkan oleh pihak kepolisian, dan wajib lapor setiap minggunya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, dari hasil penyidikan ada 12 pemuda yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan tolak RUU KUHP. Dan rata-rata pelaku masih dibawah umur. "Kami sudah menetapkan 12 orang pemuda sebagai tersangka, yang diantaranya terdiri dari 5 orang pelajar SMK, 4 orang pelajar SMP, dan 3 orang non pelajar," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Sudamiran menambahkan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengatakan bahwa mereka mengikuti aksi tersebut berkat ajakan teman-temannya. "Jadi 12 orang tersangka ini murni dari ajakan teman-temannya, tidak ada yang mengkordinir atau menggerakan," jelasnya.

Meski begitu, Polrestabes Surabaya masih memikirkan nasib masa depan para remaja kedepannya. Bila di Polres Metro Tangerang Kota dan di Polda Metro Jaya, para pelajar yang terlibat aksi demo, akan dimasukkan dalam catatan kepolisian. Dimana catatan tersebut dimaksudkan oleh kepolisian di Tangerang tersebut, para remaja susah memperoleh pekerjaan atau Pendidikan. Polrestabes Surabaya tidak akan mencatatkan ke dalam SKCK.

“Kita disini, identitas mereka tidak tercatat di SKCK nantinya. Kami masih melihat masa depannya. Jadi hanya kami lakukan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” jelas Sudamiran.

Dari 12 tersangka, tiga diantaranya kini sedang didampingi oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya. Para tersangka perusakan fasilitas umum ini sedang ditempatkan di Panti Sosial Balongsari.

Rahmat Faisal Koordinator KontraS Surabaya mengatakan, sebenarnya ada tujuh anak yang ditangkap dan dipersangkakan dengan pasal pengrusakan fasilitas umum. Tetapi hanya tiga yang melimpahkan kuasa hukumnya ke KontraS.

 

Kontras: Ada Kekerasan Fisik

“Tiga anak ini masih berada di panti sosial Balongsari. Sebenarnya ada 7 anak yang ditangkap dan dipersangkakan dengan pasal tersebut. Sekarang masih dalam proses diversi atau peradilan anak,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Faisal menyatakan harapannya agar kasus ini dilanjutkan dengan mediasi yang dilakukan dengan lapas dan kepolisian, juga dengan tersangka dan keluarga tersangka.

“Kami berharap ada kesepakatan supaya tidak dilanjutkan ke proses hukum. Selain itu kami sesalkan dalam proses pendampingan ini mereka (anak-anak) mengeluh rusuknya sakit ketika ditangkap polisi,” kata Faisal.

Hal ini, kata dia, termasuk tindakan yang seolah-olah anak-anak yang turut dalam unjuk rasa itu merupakan kriminal. Bahkan menurut dia, ada salah satu tersangka yang trauma secara psikis meski secara fisik baik-baik saja.

“Masih diperiksa secara medis. Belum dilakukan karena saat ini masih proses pendampingan. Mungkin minggu depan akan mediasi untuk perlindungan anak,” ujarnya.

Dalam proses pendampingan terhadap tersangka anak-anak di bawah 17 tahun itu, KontraS memang tidak mendapatkan kendala berarti baik berupa intervensi atau hambatan lain dari pihak kepolisian.

Namun, Faisal memaparkan, beberapa waktu setelah penangkapan pada Kamis (8/10/2020) sampai Sabtu (10/10/2020), polisi sama sekali tidak memberikan informasi di mana keberadaan anak-anak tersebut.

“Kalau dalam proses pendampingan tidak ada masalah. Semua sudah sesuai dengan prosedur penanganan anak dan kami tidak menemukan kejanggalan apapun. Tapi saat penangkapan itu yang memang tidak transparan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

KontraS Surabaya dalam mendampingi tiga anak yang menjadi tersangka sedang mengupayakan diversi agar pihak kepolisian segera membebaskan mereka. Karena usia mereka rata-rata di bawah 17 tahun.

 

Butuh Aktualisasi

Terpisah, Dewan Pendidikan Jawa Timur, Isa Ansori menilai bila usia anak-anak yang masih terbilang muda tersebut atau anak-anak yang masih masa pubertas merupakan anak-anak yang membutuhkan perhatian.

"Anak-anak itu butuh perhatian, butuh identitas , butuh aktualisasi dan sebagainya. UU Cipta Kerja menjadi momentum untuk menegaskan perhatiannya. Apalagi sekolah ini masih di tutup. Mereka harus mencari perhatian, menunjukkan dia ada, dan salah satunya bentuk aktualiasasi," ungkapnya.

Menurutnya, isu dari UU Cipta Kerja yang menimbulkan berbagai narasinya yang beragam, kemudian memantik kepedulian mereka.

Kepedulian tersebut diapresiasi oleh Isa Ansori, sebab dalam sikap kepedulian, mereka menilai ada suatu persoalan, yaitu pemerintah yang tidak maksimal melayani mereka di dalam dunia pendidikan. "Harus disadari mereka yang di biarkan selama 7 bulan ini menjadi koreksi bagi kita semua, baik pemerintah maupun orang tua. Saya mendorongbahwa ruang untuk menjadi tempat perhatian adalah sekolah. Sehingga pemerintah berfikir bagaimana membuka sekolah sebagai saluran aktualisasi anak-anak untuk mendapatkan perhatian," tegasnya. tyn/byt/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU