Remaja Begal Dosen ITS sudah 2 Kali Beraksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Jan 2021 20:56 WIB

Remaja Begal Dosen ITS sudah 2 Kali Beraksi

i

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum saat merilis kasus begal yang menimpa dosen ITS. SP/Mahbub Fikri

Uang Hasil Begal Digunakan untuk Beli Rokok dan Keperluan Lain

 

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua begal hp yang mencuri handphone milik dosen ITS yang sedang Gowes di Pantai Ria Kenjeran Surabaya ditangkap.

Pelaku adalah MZ (17) dan SA (17) keduanya merupakan warga Surabaya yang masih berusia muda. Selain mengamankan kedua pelaku.

"Kita berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone milik salah satu guru besar ITS, sebenarnya ini kasus pada November lalu yang baru bisa terungkap pada hari ini," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (19/1).

"Untuk kedua pelaku masih berusia anak-anak. Sehingga tidak bisa kami hadirkan disini," imbuhnya.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor Vario berwarna merah untuk mencari sasaran. Pelaku berangkat menuju Pantai Ria Kenjeran, setelah sampai di tempat pelaku melihat bapak-bapak sedang duduk sambil bermain handphone, lantas pelaku langsung mengambil dan kabur menuju Rangkah.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku rupanya tidak hanya sekali ini saja melakukan aksinya, namun sudah dua kali. Hasil merampas digunakan untuk membeli rokok dan keperluan lainnya.

"Pengakuannya sudah dua kali ini. Satunya di wilayah hukum Polres lain. Tentu ini yang terus masih akan kami dalami lagi," tandas Ganis.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Sementara Prof Udi, yang turut hadir dalam rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu hingga berhasil menangkap pelaku yang mencuri barang berharganya itu.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolres, Kasatreskrim juga. Dan tentu dalam hal ini saya juga mengapresiasi kepada pihak kepolisian. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan cukup terakhir di saya saja," ungkapnya.

Prof Udi juga mengaku ikhlas atas kejadian yang menimpanya tersebut, meski ada data penting di dalam handphonenya yang hilang.

"Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, agar dimanapun kita berada agar selalu berhati-hati. Karena kejahatan bisa muncul dimana saja," tuturnya.

"Saya di sini juga kaget, ternyata pelaku yang mencuri barang saya adalah anak-anak. Ini sangat miris," tambahnya.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti handphone Galaxy A8 milik korban dan motor Honda Vario milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Sementara untuk ATM, KTP milik Prof Udi yang dicuri pelaku, tidak ditemukan. Pelaku sudah membuangnya. Begitupun uang Rp 200 ribu yang dicuri juga sudah habis digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Namun dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak terhadap ancaman tersebut wajib hukumnya dilakukan Diversi. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU